Tom Lembong Didakwa Meski Tak Terima Keuntungan Impor Gula, Ini Alasan Kejagung

Ade Rosman
6 Maret 2025, 17:18
tom lembong, impor, gula
Katadata/Fauza Syahputra
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kiri) keluar ruangan usai menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong didakwa merugikan negara RP 578,1 miliar dalam kasus impor gula. Tom didakwa meski ia tak tercatat menerima keuntungan dalam impor gula.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksan Agung, Harli Siregar mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Yang mana, menguntungkan orang lain pun dapat dijerat dengan pasal tersebut.

"Menguntungkan orang, korporasi. itu juga bisa dijerat. Pasal2, pasal 3 itu menguntungkan orang lain, bukan hanya dirinya," kata Harli di Kejaksaan Agung, kamis (6/3).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong merugikan negara RP 578,1 miliar dalam kasus impor gula.

JPU juga mengatakan, Tom telah memperkaya beberapa pihak dengan total nilai Rp 515,4 miliar dalam impor gula. Jaksa juga mengatakan angka ini merupakan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Kamis (6/3).

JPU mengatakan, Tom Lembong memberikan surat impor Gula Kristal Mentah (GKM) dan Gula Kristal Putihkepada sejumlah perusahaan swasta. Padahal, perusahaan tersebut tak berhak mengolah karena perusahaan gula rafinasi.

Mayoritas kerugian, yakni Rp 515,4 miliar, didapatkan darikemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dan kekurangan pembayaran bea masuk. Jaksa mengatakan Tom Lembong menugaskan pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI di atas Harga Patokan Petani (HPP) Rp 8.900.

Adapun, penasihat hukum Tom Lembong mengatakan dakwaan tersebut tidak cermat. Mereka juga meminta hakim membatalkan surat dakwaan tersebut dan membebaskan Tom.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan