Lemigas Rutin Uji Kualitas BBM Pertamina Sesuai Permintaan Ditjen Migas

Ade Rosman
6 Maret 2025, 19:14
BBM
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kedua kiri) didampingi Komisaris Utama PT Pertamina Mochamad Irawan (tengah) dan Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri (kanan) memberikan keterangan usai pertemuan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Pertemuan tersebut membahas terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga minyak pada PT Pertamina yang sedang diselidiki Kejagung.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kepala Balai Besar Pengujian Migas (Lemigas) Mustafid Gunawan memastikan bahwa kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang dihasilkan oleh PT Pertamina (Persero) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Selama ini kami sampaikan kepada Pak Jaksa Agung dan Pak Dirut Pertamina bahwa seluruh pengujian spesifikasi yang kami lakukan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Ditjen Migas," ujar Mustafid saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/3).

Sebagai badan layanan umum yang berfokus pada pengujian di bidang minyak dan gas bumi, Lemigas rutin melakukan pengujian terhadap sampel BBM di berbagai titik sesuai permintaan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).

Senada dengan pernyataan Mustafid, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri, menegaskan bahwa BBM yang diproduksi oleh Pertamina telah memenuhi standar spesifikasi.

"Kami secara rutin melakukan uji kualitas BBM bekerja sama dengan Lemigas untuk memastikan standar tetap terjaga," kata Simon.

Tidak Berkaitan dengan BBM yang Diproduksi 2024

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa perkara yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dalam rentang tahun 2018-2023. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut tidak berkaitan dengan BBM yang diproduksi pada 2024.

"Artinya, mulai 2024 ke sini tidak ada kaitannya. Kondisi Pertamax saat ini sudah sesuai standar yang berlaku di Pertamina," ujar Jaksa Agung.

Dia memastikan bahwa BBM yang diproduksi Pertamina saat ini telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan dan tidak terkait dengan perkara yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

"BBM adalah barang habis pakai. Jika melihat stok kecukupan BBM yang berkisar antara 21 hingga 23 hari, maka BBM yang dipasarkan pada 2018-2023 tidak lagi tersedia di 2024. Oleh karena itu, penyelidikan hanya mencakup periode tersebut," ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan