Kejagung Akui Ada Selisih Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Tom Lembong


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan terdapat selisih perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Kerugian negara dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong itu senilai Rp 578,1 miliar. Namun, dari dakwaan yang dibeberkan dalam sidang, total keuntungan yang diperoleh 10 perusahaan gula swasta berkisar Rp 515,4 miliar.
Ini artinya terdapat selisih kerugian negara sekitar Rp 62 miliar dalam perhitungan yang ada di surat dakwaan. Namun, Harli mengatakan selisih yang ada sebenarnya Rp 12,7 miliar.
"Kalau kita hitung dari sisi kerugian keuangan negara, ada Rp 578 miliar lebih. Dan yang sudah kita terima dalam bentuk pengembalian, itu ada Rp 565 miliar lebih," kata Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/3).
Harli mengatakan, selisih tersebut nantinya akan dijelaskan oleh jaksa penuntut umum di dalam persidangan. "Untuk diverifikasi di pengadilan sesuai dengan fakta dalam berkas perkara yang akan dibawa ke pengadilan dan diharapkan menjadi fakta persidangan," kata dia.
Adapun, berikut daftar 10 perusahaan yang dalam dakwaan Tom Lembong disebut mendapat keuntungan dari kasus impor gula:
1. Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp 144.113.226.287,0 dari impor gula PT. Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI.
2. Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 31.190.887.951,27 dari impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI.
3. Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 36.870.441.420,95 dari impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.
4. Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 64.551.135.580,81 yang diperoleh dari impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI.
5. Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 26.160.671.773,93 dari impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.
6. Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 42.870.481.069,89 dari impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI.
7. Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp 41.226.293.608,16 dari impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.
8. Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,80 dari impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri/PUSKOPPOL.
9. Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp 47.868.288.631,27 dari impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.
10. Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp 5.973.356.356,22 dari impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.
Sedangkan Tom Lembong usai sidang mengatakan dakwaan tersebut tak jelas karena tak ada lampiran resmi hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).