Walhi Laporkan 47 Kasus Deforestasi Tambang ke Kejagung


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melaporkan 47 kasus deforestasi tambang ke Kejaksaan Agung hari ini. Mereka mengatakan potensi kerugian atas kasus tersebut bisa mencapai ratusan triliun.
"Hari ini Walhi dari 17 provinsi datang ke Kejagung, diterima Kapuspenkum. Kami melaporkan 47 kasus kejahatan deforestasi tambang, dengan potensi kerugian keuangan negara Rp 437 triliun," kata Direktur Eksekutif Walhi, Zenzi Suhadi di Kejaksaan Agung, Jumat (7/3).
Dalam audiensi itu, WALHI mengatakan kejahatan terhadap sumber daya alam yang melingkupi perkebunan sawit, hutan industri, serta tambang. WALHI juga sempat menjelaskan modus operandi dari kasus-kasus tersebut kepada Kejagung.
"Penghentiannya tidak bisa kasus per kasus. Penghentiannya harus kepada kartel yang mengonsolidasikannya," kata Zenzi.
Walhi mengatakan, 'kartel' yang dimaksudnya itu merujuk pada organisasi kelompok usaha, yang terdiri dari elite politik bahkan ada unsur pemerintahan. Ia mengatakan, ada 12 tingkatan pemerintahan yang diduga terkait deforestasi.
"Kami juga menemukan kurang lebih 18 bentuk gratifikasi yang berjalan sampai dengan sekarang terhadap kejahatan ini," kata Zenzi.
Zenzi mengatakan, laporan serupa pernah dilayangkan Walhi ke KPK sejak satu dekade lalu. Ia berharap Kejagung bisa mengusut kasus ini.
Pada kesempatan yang sama, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar akan meneruskan ke bidang terkait. "Karena yang menjadi kewenangan kami adalah terkait dengan tindak pidana korupsi terkait dengan lingkungan," kata Harli.