Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda Jadi 1 Oktober 2025, Ini Alasannya


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widayantini menjelaskan alasan di balik penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024.
Menurut Rini, CPNS akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026. Rini menyatakan bahwa proses pengangkatan serentak memerlukan waktu karena harus dilakukan secara cermat.
"Kami menyadari penyelesaian pengangkatan serentak ini membutuhkan ketelitian agar berjalan dengan baik," ujar Rini dalam keterangan resmi, Jumat (7/3).
Penyesuaian jadwal ini, kata Rini, merupakan hasil keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 5 Maret 2025.
"Sejumlah instansi pemerintah masih membutuhkan waktu untuk menyelaraskan data formasi, jabatan, dan penempatan," katanya.
Penyelarasan TMT Pengangkatan ASN
Selama ini, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan ASN bervariasi di setiap instansi. Rini menyebut bahwa pemerintah ingin menata ulang jadwal tersebut agar lebih seragam.
"Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ingin memastikan pengangkatan CPNS dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025 dan PPPK (baik seleksi tahap 1 maupun tahap 2) pada 1 Maret 2026," ujarnya.
Rini juga memastikan bahwa anggaran untuk belanja pegawai tidak akan mengalami efisiensi.
"Kami meyakini bahwa anggaran bagi pegawai non-ASN (yang terdata di database BKN) selama proses pengadaan PPPK 2024 telah disediakan oleh masing-masing instansi," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan imbauan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PANRB agar setiap instansi tetap mengalokasikan anggaran yang diperlukan bagi pengadaan ASN.