Mekanisme Pilkada Ulang Ikuti Putusan MK: Tak Ada Kampanye Akbar
Pemungutan suara ulang (PSU) kepala daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan digelar di 24 daerah dipetakan sesuai dengan tenggat waktu khusus. Hal ini mengikuti perintah MK, yakni 30, 45, 60, 90 hingga 180 hari sejak putusan dibacakan.
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menjelaskan tata cara PSU yang akan digelar di 24 daerah tersebut. Nantinya, dalam pelaksanaan PSU, mekanisme pendaftaran sama dengan Pilkada yang telah digelar sebelumnya.
"Pendaftaran calon atau penggantian calon KPU melakukan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi, perbaikan administrasi, pengumuman dan memberikan kesempatan kepada masyarakat atas masukan dan tanggapan tersebut,” kata Idham dalam rapat KPU dengan Komisi II DPR, beserta Mendagri, Bawaslu, dan DKPP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3).
Tahapan setelah proses pendaftaran atau penggantian calon, KPU daerah akan melanjutkan dengan proses pengundian nomor urut.
Dalam pelaksanaan PSU, disediakan forum debat terbuka antar-pasangan calon yang akan digelar sebanyak satu kali.
Lebih lanjut, dalam pelaksanaan PSU juga tak terdapat kampanye akbar. Namun, untuk pemasangan alat peraga masih diperbolehkan.
“Untuk kampanye rapat umum ini ditiadakan karena memperhatikan prinsip efisiensi,” kata Idham.
Adapun daerah yang akan melaksanakan PSU yakni Provinsi Papua, Kota Sabang, Kota Banjarbaru, dan Kota Palopo.
Kemudian di tingkat kabupaten mencakup Kabupaten Siak, Barito Utara, Bengkulu Selatan, Pasaman, Serang, Tasikmalaya, Magetan, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bangka Barat, Buru, Mahakam Ulu, Pesawaran, Banggai, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud, Parigi Moutong, Bungo, dan Boven Digoel.
