Prabowo Minta Aplikator Beri Pengemudi Ojol THR: Bentuknya Uang Tunai

Ameidyo Daud Nasution
10 Maret 2025, 15:30
prabowo, ojol, thr
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Presiden Prabowo Subianto (kanan) memberi hormat didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kiri) dan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono (kedua kiri) usai memberikan keterangan pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo meminta aplikator untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pengemudi ojek daring atau ojol. Prabowo juga meminta THR diberikan dalam bentuk tunai.

Keputusan ini disampaikan Prabowo usai bertemu CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Patrick Walujo, Grab Indonesia, hingga pengemudi ojol di Istana, Jakarta, Senin (10/3).

"Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan layanan berbasis aplikasi memberi bonus hari raya dalam bentuk uang tunai dan mempertimbangkan keaktifan kerja," kata Prabowo dalam konferensi pers.

Prabowo mengatakan saat ini ada 250 ribu pengemudi atau kurir daring yang aktif bekerja secara penuh alias full time. Selain itu, ada 1 hingga 1,5 juta pengemudi yang bekerja paruh waktu alias part time.

"Besaran dan bonus akan disampaikan Menteri Ketenagakerjaan," kata Prabowo.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa pengemudi ojek daring (ojol) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam menyambut Idulfitri 2025.

THR tersebut akan diberikan dalam bentuk uang tunai. Namun, aturan mengenai kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi, terutama terkait formulasi THR bagi pengemudi ojol.

Yassierli menyebutkan bahwa beberapa komponen yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan formula ini adalah jenis layanan, jenis angkutan, dan jam kerja pengemudi.

"Kami ingin memastikan aturan ini telah disepakati semua pihak sebelum diumumkan. Kami berharap dalam waktu dekat aturan ini bisa segera diberlakukan. Ini adalah hasil musyawarah antara aplikator dan pengemudi ojol," ujar Yassierli di Jakarta, Rabu (5/3).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...