Prabowo Minta THR Swasta, BUMN dan BUMD Cair 7 Hari Sebelum Lebaran


Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
Prabowo mengatakan besaran THR tersebut akan ditentukan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran yang akan diterbitkan Selasa (11/3).
"Pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD paling lanbat tujuh hari sebelum Idul Fitri," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (10/3).
Sedangkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan segera merilis surat edaran mengenai pembayaran THR pekerja swasta, BUMN dan BUMD di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
"Detilnya diumumkan besok," kata Yassierli pada kesempatan serupa.
Dia mengatakan besaran THR tahun ini diberikan sebesar satu kali gaji untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih. Hal ini ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Sesuai ketentuan, sama," ujar Yassierli.