Modus Sunat Minyakita, Kemasan 1 Liter hanya Berisi 750 Mililiter

Ade Rosman
11 Maret 2025, 14:07
Petugas merapihkan barang bukti Minyakita usai konferensi pers terkait produk minyak goreng Minyakita isi tidak sesuai kemasan di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Petugas merapihkan barang bukti Minyakita usai konferensi pers terkait produk minyak goreng Minyakita isi tidak sesuai kemasan di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Ringkasan

  • UI memberi sanksi pembinaan kepada Bahlil Lahadalia dan pihak terkait (promotor, ko-promotor, direktur, dekan, dan kepala program studi) atas polemik disertasinya. Sanksi ini merupakan keputusan bersama empat organ utama UI: Rektor, MWA, SA, dan DGB.
  • Disertasi Bahlil belum diterima dan kelulusannya ditunda hingga revisi selesai. Tuntutan pembatalan disertasi dianggap tidak relevan karena disertasi belum disahkan.
  • UI menekankan sanksi pembinaan sebagai upaya peningkatan kualitas akademik, di mana Bahlil diwajibkan merevisi disertasi dan memenuhi syarat publikasi ilmiah tambahan. Promotor dan pihak terkait juga dikenai sanksi pembinaan berupa larangan mengajar, membimbing mahasiswa baru, dan menduduki jabatan struktural.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bareskrim Polri mengungkapkan modus produsen minyak goreng Minyakita yang menyunat isi kemasan 1 liter dan hanya berisikan 750 hingga 800 mililiter.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan, dalam praktiknya, mesin produksi telah diatur sehingga takaran per kemasannya hanya 800 mililiter.

Ia menuturkan polisi telah melakukan penggeledahan di kawasan Jalan Tole Iskandar, Sukamaju, Cilodong, Depok.

"Berdasarkan hasil penggeledahan di TKP bahwa tempat tersebut menyimpan dan memproduksi Minyakita dalam kemasan botol maupun pouch dengan isi yang ukurannya beda dengan tertera di label kemasan," kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3).

Dari penggeledahan itu, polisi juga menemukan mesin produksi Minyakita yang telah diatur sehingga hanya menghasilkan 800 mililiter, di bawah takaran yang seharusnya 1 liter.

"Tertera di mesinnya volume yang akan dimasukkan ke dalam botol sudah di-setting di situ yang satu 802 mililiter, yang satu lagi 760 mililiter," kata Helfi.

Saat ini, polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial AWI selaku pengelola merangkap kepala cabang.

"Tersangka AWI berperan sebagai pemilik merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut yang berada di TKP Jalan Tole Iskandar, Sukamaju, Cilodong, Depok," kata Helfi.

Dari penggeledahan itu, polisi juga menyita 450 dus Minyakita kemasan pouch.


Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...