Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Asal Depok Sunat Takaran Minyakita

Ade Rosman
11 Maret 2025, 14:40
Barang bukti minyak goreng Minyakita dan mesin ditampilkan saat konferensi pers terkait produk minyak goreng Minyakita isi tidak sesuai kemasan di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Barang bukti minyak goreng Minyakita dan mesin ditampilkan saat konferensi pers terkait produk minyak goreng Minyakita isi tidak sesuai kemasan di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Ringkasan

  • Bareskrim Polri menetapkan AWI, pemilik dan pengelola lokasi di Depok, sebagai tersangka kasus sunat takaran Minyakita. AWI ditangkap setelah penggeledahan yang menemukan Minyakita kemasan 1 liter hanya berisi 750-800 mililiter.
  • AWI membeli minyak goreng dari PT ISJ melalui trader di Bekasi dan kemasan dari PT MGS juga di Bekasi. Mesin produksi di lokasi AWI telah dimodifikasi untuk menghasilkan minyak goreng di bawah takaran yang seharusnya.
  • Terdapat tiga produsen Minyakita yang melakukan kecurangan, termasuk lokasi AWI di Depok, serta dua produsen lain di Kudus dan Tangerang.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka dalam kasus sunat takaran minyak goreng Minyakita. Seorang tersangka yang ditetapkan berinisal AWI selaku pemilik sekaligus pengelola lokasi tempat culas yang berlokasi di Kecamatan Cilodong, Kota Depok Jawa Barat tersebut.

"Penyidik menetapkan satu orang tersangka AWI berperan sebagai pemilik dan merangkap kepala cabang dan pengelola tersebut," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas Pangan Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3).

AWI diringkus usai penyidik melakukan penggeledahan pada Minggu (9/3). Ditemukan Minyakita kemasan 1 liter hanya berisikan 750-800 mililiter.

Helfi mengungkapkan bahan baku minyak didapat dari PT ISJ melalui trader berinisial D di daerah Bekasi dengan harga Rp 18.100 per kilo.

"Kemudian tersangka mendapatkan kemasan botol dari trader PT MGS di daerah Kota Bekasi dengan harga untuk kemasan botolnya Rp430 per botol, dengan kemasan pouch harganya Rp 180 per piece, dan ada juga yang kemasan 2 liter yaitu Rp 780 per piece untuk pouch-nya," kata Helfi.

Dari penggeledahan itu, polisi juga menemukan mesin produksi Minyakita yang telah diatur sehingga hanya menghasilkan 800 mililiter, di bawah takaran yang seharusnya 1 liter.

"Tertera di mesinnya volume yang akan dimasukkan ke dalam botol sudah di-setting di situ yang satu 802 mililiter, yang satu lagi 760 mililiter," kata Helfi.

Ia menuturkan terdapat tiga produsen Minyakita yang melakukan kecurangan, yakni PT Artha Eka Global Asia di Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang.

Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...