Pemerintah Janji Bongkar Bangunan di Daerah Hulu Buntut Banjir Bekasi dan Bogor


Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memastikan pemerintah akan memulihkan fungsi semua daerah hulu buntut banjir di Puncak, Bogor dan Bekasi. Jika ada bangunan yang tidak sesuai aturan, maka segera dibongkar.
Pemerintah masih memetakan bangunan-bangunan yang melanggar aturan di daerah hulu, baik di kawasan Puncak, Sentul, dan Bekasi.
"Kami perlu mengembalikan daerah hulu," kata Hanif saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3). "Presiden Prabowo Subianto meminta kami bertindak tegas dalam perlindungan lingkungan hidup.”
Saat ini ada sekitar 30 bangunan di kawasan Puncak, Bogor, yang akan dibongkar. Jumlahnya mungkin bertambah mengingat kementerian masih mendata.
Kementerian, khususnya bidang penegakan hukum, akan memanggil sejumlah saksi yang diyakini mengetahui pemberian izin bangunan-bangunan yang melanggar aturan. Hasil pemeriksaan ini bakal menjadi bagian dari pertimbangan untuk memutuskan sanksi kepada para pemilik bangunan.
Sanksi itu, di antaranya berupa perintah untuk pembongkaran, penanaman kembali kawasan hulu, pengembalian alur sungai, dan penyelamatan sumber air.
“Semua kalau dipanggil harus datang," Hanif menambahkan.
Alih fungsi lahan di beberapa kawasan hulu sungai diyakini menjadi salah satu penyebab bencana banjir yang sering terjadi di beberapa daerah, seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang.
Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika atau BMKG Dwikorita Karnawati saat jumpa pers di Istana pada pekan lalu, menjelaskan beberapa daerah hulu mempunyai daya dukung yang lemah untuk menerima hujan, bahkan untuk hujan yang intensitasnya rendah.
Akibatnya daerah-daerah itu menjadi rawan banjir dan longsor, terlebih saat hujan berintensitas tinggi turun dalam waktu yang cukup lama.
Banjir bandang di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pekan lalu (2/3) misalnya, disebabkan oleh luapan Sungai Ciliwung. Sebanyak dua jembatan putus dan 119 rumah warga terendam.
Dalam rapat kerja dengan Komisi V kemarin (11/3), Dwikorita juga mengungkapkan lingkungan yang berubah dan tata kelola menjadi faktor penyebab banjir Bekasi, selain curah hujan tinggi.
Kronologi Pemberian Izin Hibisc Fantasy Puncak
Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkapkan kronologi penerbitan izin tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak yang dibongkar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi karena pembangunannya melanggar aturan alih fungsi lahan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Bogor Irwan Purnawan menjelaskan penerbitan izin Hibisc Fantasy Puncak diawali dengan adanya permohonan dari PT Jasa dan Kepariwisataan atau Jaswita dan PT Perkebunan Nusantara alias PTPN selaku pemilik lahan yang berlokasi di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Bogor.
PT Jaswita melalui sistem KSO atau kerja sama operasi dengan PTPN mulai menempuh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor pada Desember 2022.
Pada November 2023, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menerbitkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal untuk Hibisc Fantasy Puncak.
"Setelah itu, baru ada pengajuan PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung melalui DPKPP atau Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan,” Irwan di Cibinong, dikutip dari Antara, Selasa (11/3).
DPMPTSP Kabupaten Bogor kemudian menerbitkan izin PBG pada Januari 2024. Tetapi sebelum itu, Irwan mengaku telah mempertimbangkan segala aspek, termasuk memastikan telah terpenuhinya seluruh persyaratan teknis dari berbagai satuan kerja perangkat daerah atau SKPD di Pemkab Bogor.
"Ada surat rekomendasi dari dinas teknis bahwa permohonan sudah sesuai dengan standar teknis. Baru kami diklik," kata dia.
Kepala DPKPP Kabupaten Bogor Teuku Mulya menambahkan PBG yang diterbitkan untuk PT Jaswita - KSO PTPN hanya untuk bangunan seluas 4.138 meter persegi di lahan perkebunan teh Gunung Mas. Namun kenyataannya Hibisc Fantasy Puncak memiliki puluhan bangunan di dalamnya dengan luas keseluruhan 21 ribu meter persegi.
"Ada pelanggaran 16,9 ribu luas lahan yang tidak sesuai dengan izin. Jadi, sebenarnya ini berawal dari mereka itu tidak pernah mengindahkan apa yang sudah kami tegur," kata Teuku Mulya.
Dalam PBG yang diterbitkan Pemkab Bogor bahkan mengingatkan bahwa bangunan yang didirikan harus memenuhi aspek ramah lingkungan atau green house yang dilengkapi resapan air, sumur biopori hingga sumur resapan.
Teuku Mulya menambahkan, sejak awal PT Jaswita tidak mengindahkan rambu-rambu yang diberikan Pemkab Bogor, sehingga DPKPP Kabupaten Bogor pada Agustus 2024 beberapa kali melayangkan surat teguran hingga berujung pada penyegelan.
"Dasar bandel, bangun lagi, bangun lagi. Sampailah kami menyegel dua kali bersama Satpol PP Kabupaten Bogor. Terakhir pada Desember 2024. Saat itu kami tidak tahu mereka sudah buka, akhirnya kami segel bangunan yang tidak berizin," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menyatakan lega atas pembongkaran tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak yang dikomando langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Ajat menjelaskan Hibisc Fantasy Puncak adalah milik PT Jaswita yang merupakan salah satu badan usaha milik daerah atau BUMD Provinsi Jawa Barat.
Menurut dia, pembongkaran bangunan berdasarkan instruksi dari Gubernur Dedi Mulyadi itu sah dilakukan karena kepala daerah berperan secara langsung dalam pengelolaan BUMD sebagai KPM alias kuasa pemilik modal.
"Pemerintah daerah memandangnya pak gubernur sebagai pemilik Jaswita, jadi itu pembongkaran mandiri karena (PT Jaswita) oleh kami sudah ditegur," kata Ajat.
Meskipun bangunan tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak sebagian besar tidak mengantongi izin PBG, tetapi Pemkab Bogor memerlukan beberapa tahapan lagi untuk melakukan pembongkaran secara paksa.
"Kami sudah melakukan teguran, Teuku Mulya (Kepala DPKPP Kabupaten Bogor) sudah melakukan teguran satu, teguran dua, teguran tiga," ujar Ajat.