TB Hasanuddin Desak Seskab Teddy Mundur dari TNI, Singgung Penjelasan Istana

Ade Rosman
12 Maret 2025, 20:18
DPR
Youtube/Sekretariat Presiden
Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai posisi Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dianggap melanggar Undang-Undang TNI nomor 34 tahun 2004 pasal 47.

Bahkan, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang baru, prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.

Hasanuddin sempat dimintai pendapat oleh pihak Istana pada Oktober 2024 lalu terkait rencana pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab tanpa harus mengundurkan diri dari militer.

"Saat itu, saya menyarankan agar jika ingin mempertahankan status militer mayor  Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer. Ada beberapa jabatan di sana, seperti Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat, dan Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan. Kalau mau, ya ditambahkan saja satu Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Itu sesuai dengan UU TNI Pasal 47," kata TB Hasanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/3).

Namun, pada 21 Oktober 2024, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan bahwa Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan di bawah Sekretariat Militer. Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana.

Untuk itu, Letkol Teddy harus mundur dari jabatan Seskab saat ini. Pasalnya, prajurit aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga."Maka sesuai aturan, Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI," kata dia.

Ia menegaskan pentingnya konsistensi dalam menjalankan aturan hukum guna menghindari polemik dan menjaga profesionalisme TNI. Pasal 47 ayat (2) mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil, yang sebelumnya terbatas pada 10 kementerian/lembaga (K/L).

Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang baru, jumlah tersebut bertambah menjadi 15 K/L. Lima tambahan tersebut adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan