KSAD Maruli Sebut Seskab Teddy Naik Pangkat karena Bantu Presiden Prabowo

Ringkasan
- Ratusan jamaah haji meninggal di Mekkah, Arab Saudi, dimana suhu udara mencapai 51,8 derajat Celsius, dengan mayoritas korban berasal dari Indonesia dan laporan kematian juga datang dari Tunisia, Yordania, Iran, dan Senegal.
- Kematian jamaah haji dari berbagai negara sering dikaitkan dengan sengatan panas, meski kepanikan, kebakaran tenda, dan kecelakaan lain juga menjadi penyebab kematian selama beberapa dekade terakhir, mendorong Arab Saudi untuk memperbarui infrastruktur guna menghadapi tantangan panas ekstrem.
- Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengklaim tidak ada angka kematian yang tidak biasa selama musim haji meskipun suhu sangat tinggi, dengan lebih dari 2.700 jamaah haji dirawat akibat penyakit terkait panas, sementara pejabat dan jamaah haji mengakui perlunya upaya ekstra dan perlindungan diri seperti menggunakan payung dan tetap terhidrasi untuk menjalankan ibadah di tengah kondisi panas ekstrem.

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, turut menyoroti polemik kenaikan pangkat kepada Sekretaris Kabinet (Seskab) Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya.
Maruli mengatakan, kenaikan pangkat Seskab Teddy merupakan kewenangan penuh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan dirinya sebagai KSAD.
Maruli mengatakan keputusan itu didasarkan pada pertimbangan bahwa Teddy dianggap mampu membantu Presiden Prabowo dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik.
"Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?" kata Maruli dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (13/3).
Komandan Paspampres periode 2018-2020 itu juga menanggapi adanya perdebatan tentang prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga lainnya. Maruli meminta agar status prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian maupun lembaga negara tidak perlu disikapi sebagai polemik.
Dia menyatakan TNI selalu membuka ruang diskusi terkait ketentuan prajurit yang menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga negara. Ia berharap persoalan ini sebaiknya dibahas dalam forum bersama, dan bukan menjadi perdebatan yang justru terkesan tidak produktif.
Menurut Maruli, TNI akan selalu patuh pada keputusan negara dan mengikuti aturan yang berlaku. "Silakan saja didiskusikan, apakah tentara harus alih status, apakah tentara harus pensiun? Kalau nanti keputusannya seperti itu, ya kami ikut," ujar menantu Luhut Binsar Pandjaitan itu.
Sebelumnya, Amnesty Internasional Indonesia mendesak Sekretaris Kabinet Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya dan Direktur Utama Perum Bulog Letnan Jenderal (Letjen) Novi Helmy Prasetya agar mundur atau pensiun dini dari kesatuan TNI karena menduduki jabatan sipil.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional, Usman Hamid, menyampaikan bahwa pengangkatan TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil bertentangan dengan sejumlah instrumen hukum yang berlaku saat ini.
Penunjukan prajurit TNI aktif untuk mengisi posisi di lingkungan sipil menyimpang dari Pasal 5 ayat 5 TAP MPR Nomor VII Tentang Peran TNI dan Polri. Aturan tersebut mengatur anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas ketentaraan.
"TAP MPR itu juga tidak memberi kekecualian apa pun mengenai wilayah jabatan sipil yang dapat ditempati oleh anggota TNI aktif. Semuanya dilarang," kata Usman Hamid lewat pesan singkat WhatsApp pada Rabu (12/3).
Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu mengatakan, larangan TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil juga dipertegas dalam Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pasal 47 ayat 1 UU TNI mengatur prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.