KPK Tetapkan Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Tersangka Kasus Dana Iklan
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dana iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk. Salah satunya adalah mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi.
Nama lain adalah pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto. Adapun sisa tersangka berasal dari unsur swasta.
"Dua dari pejabat BJB, sebanyak 3 dari swasta," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3) seperti disiarkan dalam Youtube KPK.
Budi mengatakan, tiga tersangka lain adalah pemilik agensi. Ini daftarnya:
1. IAD sebagai pemilik agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
2. S sebagai pemilik agensi PSC dan WSBE
3. SJK sebagai pemilik agensi JKMB dan JKSE
"Modusnya adalah pemakaian uang yang dilakukan dan tak sesuai antara pembayaran dari BKB ke agensi serta dari agensi ke media," kata Budi.
Ia mengatakan realisasi belanja untuk iklan lewat Corporate Secretary BJB mencapai Rp 409 miliar. Meski demikian, KPK menyatakan hanya sekitar Rp 100 miliar yang benar-benar dibelanjakan.
"Direktur Utama YR bersama-sama Widi bekerja sama dengan agensi untuk sepakat bagaimana memenuhi dana non-budgeter," katanya.
Yuddy Renaldi telah mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Bank BJB pada awal Maret 2025. Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, pengunduran diri tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan alasan pribadi.
“Pada 4 Maret 2025, BJB telah menerima surat pengunduran diri Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Perseroan,” tulis manajemen Bank BJB dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Rabu (5/3).
