Hasto Kristiyanto Buka Suara Jelang Sidang Perdana, Pertanyakan Dakwaaan KPK

Ringkasan
- Hasto Kristiyanto jalani sidang perdana kasus dugaan suap Harun Masiku di PN Tipikor Jakarta Pusat. Hasto mengklaim tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya.
- Hasto menyatakan dakwaan terhadapnya merupakan daur ulang dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, dengan perbedaan keterangan saksi. Ia juga menyebut KPK tidak memeriksa saksi yang diajukannya dan proses P21 dipaksakan.
- Hasto didakwa mengatur advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR terpilih dari Dapil Sumsel I. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap Harun Masiku, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3).
Jelang sidang perdana, Hasto menyinggung perihal tak adanya kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya itu. "Persoalan yang saya hadapi juga tidak ada kerugian negara," Kata Hasto di PN Jakarta Pusat, Jumat (14/3).
Hasto mengatakan, ia telah membaca dan mencermati dakwaan yang dilayangkan padanya. Ia menyebut, hampir seluruh dakwaan yang dilayangkan merupakan produk daur ulang terhadap suatu perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Setidaknya minimal ada 20 keterangan yang sengaja dibuat berbeda antara dakwaan dengan keterangan saksi dan putusan pengadilan yang sudah inkrah," kata dia.
Hasto juga mengaku sempat mengajukan saksi yang meringankan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, menurutnya KPK tak pernah memeriksa saksi tersebut.
"Perlu diketahui bahwa proses P21 juga terlalu dipaksakan," kata Hasto.
Hasto menghadapi sidang perdana kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi Harun Masiku dan pemberian suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3). Sidang tersebut dijadwalkan mulai pada pukul 09.20 WIB.
Persidangan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto, didampingi oleh hakim anggota Fajar Kusuma dan Sigit Herman Binaji. Agenda sidang perdana itu yakni pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Hasto disebut mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU periode 2017 - 2022 Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan alias Dapil Sumsel I.