KPK Terima 689 Laporan Gratifikasi selama Januari-Februari 2025

Muhammad Almer Sidqi
16 Maret 2025, 10:43
Gedung KPK
ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Gedung Merah Putih KPK di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Ringkasan

  • KPU meyakini integritas panelis tidak akan terganggu, meski salah satunya berasal dari Universitas Pertahanan yang bernaung di bawah Kementerian Pertahanan yang dipimpin Prabowo Subianto.
  • Pemilihan panelis didasarkan pada kualifikasi kompetensi dan latar belakang keilmuan yang sesuai dengan tema debat.
  • Daftar 11 panelis yang bertugas di Pilpres 2024 meliputi akademisi dan pakar dari berbagai bidang yang relevan dengan pertahanan dan keamanan.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 689 laporan atas 774 objek gratifikasi, dengan nilai total pelaporan Rp 3.176.643.372 dalam periode Januari–Februari 2025.

"Januari diterima sejumlah 348 laporan, dengan total jumlah 395 objek gratifikasi. Terdiri dari 224 laporan dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) dan 124 pelaporan individu," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,  dikutip dari Antara, Sabtu (16/3).

Adapun pada periode Februari, KPK menerima sejumlah 341 laporan, dengan total jumlah 379 objek gratifikasi. Jumlah itu terdiri dari 231 laporan dari UPG dan 110 pelaporan individu.

Total 689 laporan tersebut berasal dari 488 kementerian/lembaga, 125 BUMN/BUMD/anak perusahaan, dan 76 pemerintah daerah.

Selain itu, KPK juga mengingatkan setiap aparatur sipil negara dan pejabat penyelenggara negara harus tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi, terlebih jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Budi menegaskan permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama aparatur sipil negara dan pejabat penyelenggara negara merupakan perbuatan yang dilarang karena dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko tindak pidana korupsi.

Kendati begitu, jika karena kondisi tertentu aparatur sipil negara dan pejabat penyelenggara negara tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, maka wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi ini dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), laman https://gol.kpk.go.id atau email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...