Kronologi Sengketa Clairmont vs Codeblu, Berujung Laporan ke Polisi

Ameidyo Daud Nasution
19 Maret 2025, 16:49
Codeblu, clairmont,
Instagram @Codeblu
Codeblu

Ringkasan

  • Food vlogger Codeblu dilaporkan ke polisi oleh toko roti Clairmont atas tuduhan pencemaran nama baik yang menimbulkan kerugian Rp5 miliar dan pemutusan kontrak kerja sama dengan beberapa brand. Codeblu mengulas bahwa Clairmont memberikan kue nastar berjamur ke panti asuhan dan mengkritik kondisi dapur mereka.
  • Clairmont membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa ulasan Codeblu adalah berita bohong. Mereka melaporkan Codeblu ke polisi atas pelanggaran UU ITE.
  • Codeblu telah meminta maaf secara terbuka kepada Clairmont melalui akun Instagramnya. Ia mengaku telah menyebarkan berita palsu dan berjanji tidak akan mengulanginya.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Konflik antara pembuat konten video makanan (food vlogger) William Anderson dengan toko roti Clairmont memanas. Pihak Clairmont membawa food vlogger yang kerap dipanggil Codeblu ini ke jalur hukum.

Pihak Clairmont mengklaim mengalami kerugian besar karena ulasan Codeblu. Kuasa hukum, Clairmont, Dedi Sutanto, mengatakan kliennya mengalami kerugian materiil Rp 5 miliar karena ini.

"Belum termasuk dampak ke brand value (valuasi jenama)," kata Dedi Sutanto saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Selasa (18/3).

Dedi mengatakan, kerugian yang dialami adalah brand besar yang memutuskan kerja sama dengan Clairmont usai ulasan Codeblu. Dalam ulasannya, Codeblu sebelumnya menyebut toko kue milik Susana Darmawan itu memberikan kue nastar yang telah berjamur ke panti asuhan.

Tak hanya itu, Codeblu juga menyinggung kondisi dapur Clairmont. Menurut pihak Clairmont, hal ini menjadi pangkal kerugian mereka karena setelah itu sejumlah jenama memutus kontrak.

Namun, Clairmont menyebut Codeblu menyebarkan berita bohong. Toko roti tersebut juga melaporkan Codeblu ke polisi pada tanggal 31 Desember 2024. Polisi juga telah memeriksa Codeblu pada pekan lalu terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Selasa tanggal 11 Maret 2024, kami sudah meminta keterangan dari WA alias C," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada di Jakarta, Rabu (12/2) dikutip dari Antara.

Codeblu dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong. Hoaks itu berupa ulasan roti basi ke sebuah panti asuhan di Jagakarsa, Jakarta Selatan yang diviralkan lewat media sosial.

"Kemudian ternyata itu bukan brand tersebut yang memberikan ke panti asuhan di wilayah Jagakarsa," kata Nurma.

Sedangkan Codeblu telah meminta maaf kepada Clairmont atas berita palsu sehingga menimbulkan kerugian. "Saya meminta maaf dan tak akan mengulangi lagi," katanya dalam unggahan di akun Instagramnya pada 26 Februari 2025.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...