DPR sahkan UU TNI, Ini Poin Tugas Pokok, Pos Sipil, dan Perpanjangan Pensiun

Ringkasan
- Apple berinvestasi US$ 1 miliar untuk membangun pabrik komponen AirTag di Batam melalui vendor Luxshare-ICT, sementara Huawei dan Samsung memiliki pabrik sendiri di Indonesia dan tidak menggunakan vendor.
- Pabrik AirTag Apple tidak memproduksi produk secara keseluruhan, tetapi hanya komponen, sementara Samsung memproduksi komponen sendiri dan merakitnya di pabrik perakitan.
- Apple memiliki strategi investasi di pabrik yang dibangun oleh vendor dan menyebutnya sebagai investasi perusahaan meskipun tidak memiliki saham di vendor tersebut.

Dewan Perwakilan rakyat (DPR) mengesahkan revisi undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI dalam forum rapat paripurna pada Kamis (20/3).
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan ada tiga perubahan yang tercantum dalam revisi UU TNI, antara lain penambahan tugas pokok prajurit selain perang, penambahan pos sipil yang dapat dijabat oleh prajurit aktif dan perpanjangan batas usia pensiun. Berikut uraian singkatnya:
Penambahan Tugas Pokok Prajurit
Puan menyampaikan ketentuan revisi Pasal 7 UU TNI menambah tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dari semula 14 menjadi 16 tugas pokok. Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP mencakup bantuan dalam menanggulangi ancaman pertahanan siber serta perlindungan dan penyelamatan warga negara maupun kepentingan nasional di luar negeri.
Prajurit Aktif Bisa Duduki Jabatan di 14 Lembaga
Perubahan selanjutnya menyasar pada Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian dan Lembaga. Prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian dan lembaga, yang semula berjumlah 10 menjadi 14.
Puan mengatakan penambahan ini dilakukan berdasarkan permintaan pimpinan kementerian/lembaga dengan tetap mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan masing-masing.
"Dia luar penempatan pada 14 kementerian lembaga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," kata Puan.
Revisi aturan tersebut mengatur prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagai berikut:
1. Membidangi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara.
2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional.
3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden.
4. Intelijen Negara.
5. Siber dan/atau Sandi Negara.
6. Lembaga Ketahanan Nasional.
7. Pencarian dan Pertolongan.
8. Narkotika Nasional.
9. Pengelola Perbatasan.
10. Penanggulangan Bencana.
11. Penanggulangan Terorisme.
12. Keamanan Laut.
13. Kejaksaan Republik Indonesia.
14. Mahkamah Agung.
Penambahan Batas Usia Pensiun
Revisi UU TNI juga menyentuh aspek perpanjangan masa dinas keprajuritan yang termuat dalam pasal 53. Puan mengatakan revisi aturan penambahan masa dinas TNI dilakukan atas dasar keadilan
Dalam aturan sebelumnya, masa dinas prajurit TNI dibatasi hingga usia 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara serta tamtama. Namun, dalam revisi ini, masa dinas ditambah sesuai dengan jenjang kepangkatan.
Usia pensiun bagi tamtama dan bintara dari sebelumnya 53 tahun menjadi 55 tahun. Sementara batas usia pensiun bagi prajurit perwira sampai dengan pangkat kolonel dapat bertugas hingga usia 58 tahun.
Bagi perwira tinggi bintang satu 60 tahun, bintang dua 61 tahun dan bintang tiga 62 tahun. Khusus untuk perwira tinggi bintang empat dapat batas usia pensiun paling tinggi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
Selain itu, khusus bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.