Dewan Pers Desak Polri Usut Pengiriman Teror Kepala Babi kepada Jurnalis Tempo


Dewan Pers mengutuk pengiriman kepala babi yang ditujukan kepada jurnalis Tempo Francisca Christy Rosana alias Cica. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan Dewan Pers mendesak Polri untuk mengusut hak tersebut karena dinilai sebagai suatu teror.
"Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror," kata Ninik dalam konferensi pers di kantor Dewan Pers, Jakarta, Jumat (21/3).
Ninik mengatakan jika dibiarkan makan teror semacam ini kemungkinan akan terus berulang.
Nunik juga menyampaikan sikap Dewan Pers terkait peristiwa terror ini, dengan rincian sebagai berikut:
1. Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers. Padahal, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat sebagaimana disebut di dalam pasal 2 UU 40 tahun 99 Tentang Pers, dan dijamin sebagai hak asasi warga negara disebut di dalam pasal 4 UU pers.
2. Dewan Pers dan komunitas pers mengutuk keras setiap bentuk teror dan dengan segala macam bentuknya yang dilakukan terhadap jurnalis maupun terhadap perusahaan pers. Tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme.
3. Wartawan dan media massa bisa saja dalam menjalankan tugasnya melakukan kesalahan termasuk pemberitaan yang dikeluarkan oleh sebuah media. Namun melakukan teror terhadap jurnalis merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Tindakan itu sekaligus melanggar Hak Asasi Manusia karena hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia yang hakiki.
Ninik mengatakan jika pihak-pihak masyarakat yang berkeberatan atas kesalahan para wartawan atau produk jurnalistiknya merasa mereka dirugikan atas pemberitaan tersebut, maka dapat ditempuh hak jawab. Hal itu diatur di dalam UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik yakni bisa mengajukan hak jawab, hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik.
"Kami berharap betul tindakan-tindakan kekerasan, intimidatif yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap kerja-kerja jurnalistik agar dihentikan, karena bisa menciderai demokrasi, cara kerja profesional teman-teman jurnalis," kata Ninik.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria turut menyoroti insiden pengiriman kepala babi. Menurutnya, segala bentuk ketidakpuasan terhadap pemberitaan seharusnya ditempuh melalui jalur hukum Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mendukung yang namanya kebebasan pers, kita berharap kalau ada konflik bisa diselesaikan dengan undang-undang,” kata Nezar kepada wartawan di Istana Merdeka, hari ini.
Nezar tidak ingin berspekulasi lebih lanjut soal peritiwa tersebut. Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) periode 2008-2011 itu meminta agar seluruh pihak menunggu keputusan dari hasil penyidikan aparat penegak hukum. “Ya tergantung nanti penyidikannya bagaimana,” ujar Nezar.
Kronologis Pengiriman Kepala Babi ke Kantor Tempo
Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Wakil Pemimpin Redaksi Tempo Bagja Hidayat saat dihubungi Katadata.co.id mengkonfirmasi kabar tersebut. "Benar," kata Bagja, Kamis (20/3).
Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.
Siaran terakhir siniar ini tentang banjir Jakarta, Bekasi, dan Bogor. Paket untuk host Bocor Alus itu diterima satuan pengamanan Tempo pada 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB.
Cica baru menerima pada pukul 15 pada Kamis, 20 Maret 2025. "Karena dia (Cica) liputan, hari ini ke kantor dan ada rekaman 'Bocor Alus', paketnya dibawa ke kantor, begitu dibuka isinya kepala babi," kata Bagja.
Bagja mengaku tak tahu motif di balik pengiriman kepala babi tersebut. Ia menyebut, redaksi Tempo pun belakangan membahas isu yang sama seperti yang diberitakan media lain. "Liputan kami normal saja, kemarin meliput banjir, terus revisi UU TNI, tidak ada yang istimewa, media lain juga meliput hal sama," kata Bagja.