Sri Mulyani Respons APBN Bengkak untuk Perpanjangan Masa Pensiun TNI

Muhamad Fajar Riyandanu
21 Maret 2025, 16:43
Pengunjuk rasa menyimak orasi saat menggelar aksi demonstrasi terkait Revisi Undang-Undang TNI di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Katadata/Fauza Syahputra
Pengunjuk rasa menyimak orasi saat menggelar aksi demonstrasi terkait Revisi Undang-Undang TNI di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah dan DPR sepakat memperpanjang usia pensiun Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi 65 tahun. Perpanjangan usia pensiun ini akan menambah belanja pegawai yang ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terutama terkait dengan gaji dan tunjangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan telah menghitung dampak fiskal dari perpanjangan usia pensiun prajurit TNI. “Itu semua sudah dihitung,” kata Sri Mulyani di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (21/3).

Namun, Sri Mulyani tak menjelaskan lebih lanjut penambahan anggaran akibat perpanjangan masa pensiun TNI. Berikut rincian anggaran TNI berdasarkan dokumen APBN. 

Berapa Besar Anggaran TNI di Tiga Matra? 

Berdasarkan Nota Keuangan APBN 2024, terlihat anggaran Kementerian Pertahanan untuk TNI di tiga matra. Kemenhan mendapatkan alokasi anggaran Rp 139,26 triliun dalam APBN 2024.

Berdasarkan dokumen tersebut, anggaran belanja TNI AD/Matra Darat periode 2019—2020 totalnya mencapai Rp 112,14 triliun.

Sedangkan anggaran belanja TNI Angkatan Laut (AL)/Matra Laut Rp 39,26 triliun, dan Angkatan Udara (AU)/Matra Udara paling kecil yaitu Rp 30,38 triliun.

Jika dilihat per program, anggaran TNI di setiap matra paling banyak dialokasikan untuk manajemen dan operasional.

Berikut rincian total anggaran belanja TNI periode 2019—2020 berdasarkan matra dan programnya:

Anggaran TNI AD/Matra Darat:

  • Penyelenggaraan Manajemen dan Operasional Matra Darat: Rp89,86 triliun
  • Dukungan Kesiapan Matra Darat: Rp6,83 triliun
  • Modernisasi Alutsista dan Non-Alutsista/Sarana dan Prasarana Matra Darat: Rp11,29 triliun
  • Peningkatan Profesionalisme Personel Matra Darat: Rp4,15 triliun
  • Total belanja 2019—2020: Rp112,14 triliun

Anggaran TNI AL/Matra Laut:

  • Penyelenggaraan Manajemen dan Operasional Matra Laut: Rp25,08 triliun
  • Dukungan Kesiapan Matra Laut: Rp6,6 triliun
  • Modernisasi Alutsista dan Non-Alutsista Serta Pengembangan Fasilitas dan Sarana Prasarana Matra Laut: Rp6,49 triliun
  • Peningkatan Profesionalisme Personel Matra Laut: Rp1,08 triliun
  • Total belanja 2019—2020: Rp39,26 triliun

Anggaran TNI AU/Matra Udara:

  • Penyelenggaraan Manajemen dan Operasional Matra Udara: Rp13,95 triliun
  • Dukungan Kesiapan Matra Udara: Rp10,03 triliun
  • Modernisasi Alutsista Dan Non-Alutsista Serta Pengembangan Fasilitas Dan Sarpras Matra Udara: Rp4,93 triliun
  • Peningkatan Profesionalisme Personel Matra Udara: Rp1,47 triliun
  • Total belanja 2019—2020: Rp30,38 triliun

Nota Keuangan APBN 2024 tidak memberi rincian belanja per matra periode 2021—2024.

Perpanjangan Masa Pensiun TNI Sesuai Kepangkatan

Dewan Perwakilan rakyat telah mengesahkan revisi undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI dalam forum rapat paripurna pada Kamis (20/3).

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan ada tiga perubahan yang tercantum dalam revisi UU TNI, antara lain penambahan tugas pokok prajurit selain perang, penambahan pos sipil yang dapat dijabat oleh prajurit aktif dan perpanjangan batas usia pensiun.

Revisi UU TNI juga menyentuh aspek perpanjangan masa dinas keprajuritan yang termuat dalam pasal 53. Puan mengatakan revisi aturan penambahan masa dinas TNI dilakukan atas dasar keadilan

Dalam aturan sebelumnya, masa dinas prajurit TNI dibatasi hingga usia 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara serta tamtama. Namun, dalam revisi ini, masa dinas ditambah sesuai dengan jenjang kepangkatan.

Usia pensiun bagi tamtama dan bintara dari sebelumnya 53 tahun menjadi 55 tahun. Sedangkan batas usia pensiun bagi prajurit perwira sampai dengan pangkat kolonel dapat bertugas hingga usia 58 tahun. Bagi perwira tinggi bintang satu 60 tahun, bintang dua 61 tahun dan bintang tiga 62 tahun.

Khusus untuk perwira tinggi bintang empat dapat batas usia pensiun paling tinggi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Selain itu, khusus bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...