MK Putuskan Caleg Terpilih Tak Bisa Mundur Sembarangan, Ini Syaratnya

Ira Guslina Sufa
22 Maret 2025, 08:10
MK
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Personel Brimob Polri bersiap melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Ringkasan

  • MK memutuskan caleg terpilih tidak bisa mundur dengan mudah dan hanya boleh mengundurkan diri jika mendapat penugasan negara untuk jabatan non-pemilu. Keputusan ini menanggapi uji materi UU Pemilu oleh mahasiswa UIN Tulungagung.
  • Alasan uji materi karena caleg terpilih seringkali mundur tanpa alasan jelas, merugikan hak konstitusional pemilih. MK menilai ketidakjelasan aturan memicu pengunduran diri tanpa alasan dan proses penggantian caleg yang merugikan pemilih.
  • Pengunduran diri caleg untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, meskipun bukan pelanggaran prinsip kedaulatan rakyat, mencederai suara pemilih dan berpotensi memicu politik transaksional.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih tidak bisa mengundurkan diri dengan mudah. Pengunduran diri hanya dapat dilakukan jika caleg mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.

Keputusan ini merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 426 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK mengabulkan sebagian permohonan dalam Perkara Nomor 176/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh tiga mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah, Tulungagung, Jawa Timur, yakni Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani.

"Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Jakarta, seperti dikutip Sabtu (22/3). 

Para pemohon mengajukan uji materi karena merasa hak konstitusional mereka dirugikan akibat caleg terpilih di daerah mereka mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas. Sebelumnya, Pasal 426 ayat (2) huruf b UU Pemilu menyatakan bahwa penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dapat dilakukan apabila caleg terpilih "mengundurkan diri" tanpa batasan tertentu.

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebut bahwa ketidakjelasan norma dalam pasal tersebut membuka celah bagi caleg terpilih untuk mundur tanpa alasan yang jelas. Akibatnya, penyelenggara pemilu harus memproses pengunduran diri tersebut, terlepas dari latar belakang atau motif di baliknya.

"Dengan demikian, demi menjaga prinsip kedaulatan rakyat yang diwujudkan melalui pemungutan suara langsung dalam pemilihan umum, pengunduran diri calon terpilih harus memiliki batasan yang jelas," ujar Saldi Isra.

MK menyoroti bahwa caleg terpilih sering mundur karena ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau mendapat penugasan lain dari negara, seperti menjadi menteri atau duta besar. Selain itu, ada juga caleg yang mundur karena tekanan atau kebijakan partai politik yang mengusungnya.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menambahkan fenomena caleg terpilih mundur demi mencalonkan diri dalam Pilkada bukanlah pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan rakyat. Namun, MK menilai tindakan ini mencederai suara pemilih yang telah memilih caleg tersebut dalam pemilu legislatif.

"Fenomena ini menyebabkan suara pemilih menjadi tidak terlindungi. Pilihan mereka tidak dapat diwujudkan, dan akhirnya mereka dipaksa menerima calon pengganti yang bukan pilihan awalnya," kata Arsul.

MK juga menilai bahwa praktik ini berpotensi membuka ruang bagi politik transaksional yang merusak esensi pemilu sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa caleg terpilih yang mengundurkan diri demi Pilkada melanggar hak konstitusional pemilih.

Meskipun demikian, MK tetap memperbolehkan pengunduran diri caleg terpilih dengan syarat tertentu. Caleg hanya dapat mundur jika mendapat penugasan untuk menduduki jabatan yang tidak dipilih melalui pemilu, seperti menteri, duta besar, atau pejabat negara lainnya.

Dengan putusan ini, MK menetapkan bahwa Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai sesuai dengan batasan yang ditetapkan dalam putusan.




Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...