Duduk Perkara Kasus LPEI hingga Aset Senilai Rp 882 Miliar Disita KPK

Ade Rosman
24 Maret 2025, 13:47
Tersangka kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Jimmy Masrin (kanan) dan Susy Mira Dewi Sugiarta (kiri) mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Tersangka kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Jimmy Masrin (kanan) dan Susy Mira Dewi Sugiarta (kiri) mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025). KPK menahan Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin dan Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur yang berpotensi mengakibatkan kerugia

Ringkasan

  • KPK menyita 24 aset senilai Rp 882 miliar terkait kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Aset tersebut disita dari perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka di Jabodetabek dan Surabaya. Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit kepada 11 debitur yang diduga merugikan negara hingga Rp 11,7 triliun, melibatkan konflik kepentingan dan manipulasi dokumen. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun dua di antaranya belum ditahan.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebanyak 24 aset senilai Rp 882 miliar terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, aset yang disita berasal dari perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka.

"KPK telah melakukan penyitaan aset atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka, sebanyak 22 aset di Jabodetabek serta 2 aset di Surabaya," kata Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (24/3).

KPK juga telah melakuka penghitungan berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) atas 24 aset tersebut. Dari hasil penghitungan, nilai aset tersebut mencapai Rp 882.546.180.000.

Perkara ini bermula dari pemberian fasilitas kredit pada 11 debitur. Dari kasus tersebut, KPK memperkirakan kerugian negara bisa mencapai Rp 11,7 triliun.

Lembaga antirasuah menduga adanya konflik kepentingan antara direktur LPEI dengan debitur di PT PE untuk memudahkan mendapatkan kredit. PT PE diizinkan menerima kredit walaupun dinyatakan tidak layak.

PT PE juga disebut memanipulasi sejumlah dokumen dalam proses administrasi kredit tersebut, langkah yang dilakukan salah satunya dengan mengubah dokumen purchase order dan invoice.

Sementara itu, 10 debitur penerima fasilitas kredit saat ini tengah didalami KPK, dengan kerugian negara berbeda untuk tiap debiturnya.

KPK pun telah menetapkan total lima orang tersangka, yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan, Presiden Direktur PT Caturaksa Megatunggal Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta. Adapun, Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan belum ditahan hingga saat ini.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...