Menaker Janji Tangani Laporan THR 30% untuk Tenaga Kesehatan RS Sardjito

Ringkasan
- Bursa saham AS berfluktuasi karena investor mencerna laporan pendapatan perusahaan dan komentar pejabat Federal Reserve terkait suku bunga yang kemungkinan tetap tinggi.
- Data ekonomi seperti klaim pengangguran awal dan kondisi manufaktur menunjukkan pasar tenaga kerja yang tangguh, sehingga mempersulit Federal Reserve untuk menurunkan suku bunga.
- Investor bereaksi berbeda terhadap pernyataan The Fed dibandingkan beberapa bulan lalu, dengan ekspektasi penurunan suku bunga pertama kemungkinan terjadi pada September dan penurunan lainnya dalam tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan menindaklanjuti laporan terkait adanya para tenaga kesehatan atau nakes di Rumah Sakit (RS) Dr. Sardjito, Yogyakarta yang baru mendapatkan 30% tunjangan hari raya (THR).
Yassierli mengatakan, laporan tersebut nantinya dapat ditanganioleh pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi. "Di sana ada pengawas ketenagakerjaan daerah provinsi, nanti mereka akan tindak lanjut dan kami akan lihat dari situ," kata Yassierli di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (27/3).
Sebelumnya, Direksi RS Dr. Sardjito Yogyakarta berkomitmen untuk mengevaluasi kembali besaran THR yang saat ini diberikan hanya 30% bagi karyawan rumah sakit itu.
Direktur Utama RS Dr. Sardjito, Eniarti, mengatakan, besaran pemberian THR akan sejalan dengan nilai pendapatan karyawan. Namun, ia berjanji akan melakukan evaluasi.
"Pastilah kami memberikan persentase lebih banyak," kata Eniarti sebagaimana diberitakan oleh Antara pada Selasa (25/3).
Eniarti menyampaikan hal tersebut seusai melaksanakan audiensi dengan perwakilan karyawan di Gedung Diklat RS Dr Sardjito. Audiensi itu menyusul adanya aksi damai ratusan tenaga kesehatan dan administrasi RS Dr Sardjito yang memprotes besaran THR yang cair hanya 30% dari besaran insentif mereka.
Eniarti menyebut akan melakukan simulasi ulang terhadap pemberian THR dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan rumah sakit.
Dia menjelaskan bahwa rumah sakit telah menyalurkan hak dasar karyawan, yaitu gaji, secara penuh. Namun, pemberian insentif, termasuk THR bergantung pada sistem remunerasi yang diterapkan dan kondisi keuangan rumah sakit.
Angka 30% THR tersebut, ujar Eniarti, berasal dari aturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk rumah sakit yang menerapkan sistem fee for service.