KSAL Janji Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Wartawan oleh Oknum TNI AL

Ringkasan
- KSAL Laksamana Muhammad Ali berkomitmen mengawal kasus pembunuhan wartawan yang diduga melibatkan anggota TNI AL dan menjamin proses hukum yang transparan. Hukuman berat akan dijatuhkan jika terbukti bersalah, meskipun keputusan akhir tetap di tangan pengadilan.
- Oknum TNI AL berinisial J, berpangkat kelasi satu dari Lanal Balikpapan, telah diamankan atas dugaan keterlibatan dalam kasus pembunuhan seorang jurnalis wanita di Banjarbaru. J telah bertugas di TNI AL selama 4 tahun dan baru 1 bulan bertugas di Lanal Balikpapan, sebelumnya bertugas di Lanal Banjarmasin.
- Proses hukum kasus ini akan dilakukan secara terbuka dan transparan. Terduga pelaku akan diberikan sanksi berat, termasuk pemberhentian secara tidak hormat (PTDH).

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali, menyatakan komitmen untuk mengawal kasus pembunuhan wartawan yang diduga melibatkan anggota TNI AL. Ali menjamin bahwa kasus ini akan ditangani secara terbuka tanpa ditutup-tutupi.
Ia menegaskan pelaku akan dijatuhi hukuman berat jika terbukti bersalah. “Pokoknya kalau proses hukum (akan) transparan dan dihukum berat,” kata Ali di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (27/3).
Meski begitu, Ali menekankan keputusan akhir mengenai bentuk hukuman nantinya tetap berada di tangan pengadilan.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan Mayor Laut PM Ronald Ganap membenarkan seorang oknum anggota terlibat dalam dugaan kasus pembunuhan seorang jurnalis wanita di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
"Oknum itu berinisial J pangkat kelasi satu, bertugas di Lanal Balikpapan baru sekitar 1 bulan. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah bertugas di Lanal Banjarmasin," kata Ronald Ganap sebagaimana diberitakan oleh Antara pada Rabu (26/3).
Kelasi Satu J asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara tersebut sudah diamankan Pom Lanal Balikpapan. Dia sudah mengabdi sebagai TNI AL selama 4 tahun
"Sesuai dengan arahan pimpinan TNI AL, proses hukum akan disampaikan secara terbuka sebagai wujud transparansi pengungkapan kasus yang libatkan oknum anggota. Tidak ada yang ditutupi," katanya.
Dia menegaskan bahwa terduga pelaku akan diberikan sanksi dan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya. "Hukuman yang pasti pemberhentian secara tidak hormat (PTDH)," ujarnya.
Korban seorang wanita bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal. Peristiwa terjadi pada tanggal 22 Maret 2025.