Gedung Putih Jelaskan Faktor RI Kena Tarif Impor 32%, Singgung TKDN hingga DHE

Muhamad Fajar Riyandanu
3 April 2025, 19:11
impor, amerika serikat, trump
ANTARA FOTO/REUTERS/Erin Scott/HP/dj
Erin Scott Kawanan burung terbang diatas Gedung Putih saat senja, sehari setelah kemenangan mantan Wakil Presiden Joe Biden pada pemilihan presiden AS 2020, di Washington, Amerika Serikat, Minggu (8/11/2020).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Amerika Serikat  (AS) Donald Trump resmi mengumumkan kenaikan tarif impor untuk hampir semua negara, termasuk Indonesia.  Indonesia kini dikenakan kenaikan tarif impor hingga 32%.

Langkah Trump untuk menaikan tarif impor kepada Indonesia didasari oleh sejumlah strategi ekonomi yang dianggap merugikan AS. Mereka menyinggung bea masuk produk etanol, persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) hingga devisa hasil ekspor (DHE) teranyar yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurut keterangan tertulis dari Gedung Putih, Indonesia memberlakukan tarif impor sebesar 30% untuk produk etanol dari AS. Tarif ini lebih tinggi dibandingkan pajak impor etanol Indonesia ke AS senilai 2,5%.

“Brasil dan Indonesia mengenakan tarif lebih tinggi pada etanol dibandingkan dengan Amerika Serikat,” tulis keterangan Gedung Putih yang dirilis pada Rabu (2/4).

Gedung Putih juga mencatat bahwa Indonesia masih mempertahankan persyaratan untuk menggunakan konten lokal atau TKDN untuk produk dan layanan yang berasal dari perusahaan AS.

Penggunaan komponen atau bahan baku dalam negeri untuk proses produksi itu dianggap sebagai salah satu bentuk hambatan bisnis non-tarif yang diberlakukan oleh Indonesia kepada AS.

Selain itu, disebutkan juga adanya rezim lisensi impor yang kompleks terkait dengan izin impor barang dari luar negeri. Hal ini bisa memberikan persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh perusahaan asing sebelum mereka bisa memasukkan produk ke Indonesia.

Gedung Putih juga menyoroti aturan terbaru mengenai DHE yang mulai berjalan pada 1 Maret lalu. Melalui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, Presiden Prabowo menetapkan kewajiban menahan 100% devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri selama satu tahun penuh.

Penerbitan regulasi teranyar ini berangkat dari kondisi DHE sumber daya alam (SDA) yang lebih banyak disimpan di bank luar negeri daripada bank domestik. Regulasi terbaru ini bertujuan untuk memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam. Aturan ini hanya berlaku untuk ekspor dengan nilai mulai US$ 250.000 per transaksi.

Beberapa negara Asia Tenggara juga dikenakan tarif impor yang tinggi. Thailand dan Kamboja misalnya, masing-masing dikenakan tarif impor 36% dan 49%. Sementara Malaysia dan Singapura hanya dikenakan tarif masing-masing 24% dan 10%.

Trump mengatakan ia mengenakan tarif lebih tinggi kepada puluhan negara yang memiliki surplus perdagangan dengan Amerika Serikat. Ia juga mengenakan pajak dasar 10% atas impor dari semua negara.

Trump mengatakan kebijakan yang ia sebut sebagai tarif timbal balik itu dirancang untuk meningkatkan manufaktur Amerika Serikat. Pemerintahan Trump sebelumnya juga telah menghitung persentase tarif impor bagi barang-barang AS yang masuk ke negara mitra dagangnya.

Dalam hal ini, Trump memasukkan komponen tarif dasar, hambatan dagang, termasuk ‘kecurangan’ lainnya seperti manipulasi mata uang. “Kami akan mengenakan tarif sekitar separuh dari nilai yang mereka kenakan ke negara kita,” kata Trump, dilansir dari CNBC. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...