ASN Kerja Fleksibel 8 April, Cuti Bersama PNS Ditambah Sehari?

Ade Rosman
4 April 2025, 18:36
pns, asn, mudik lebaran,
ANTARA FOTO/Auliya Rahman/foc.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil mengikuti apel di halaman kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Senin (26/8/2024).

Ringkasan

  • Google dan Kemendikbud Ristek membuka program Bangkit 2024 untuk melatih 9.000 mahasiswa di bidang kecerdasan buatan (AI) untuk memenuhi kebutuhan kompetensi yang tinggi di bidang tersebut.
  • Program Bangkit telah melatih lebih dari 15 ribu mahasiswa dan siswa vokasi sejak 2020, dengan 4.650 peserta terpilih di tahun kelima ini untuk mempelajari AI selama lebih dari 900 jam.
  • Program ini bermitra dengan 154 mitra perekrutan yang telah membuka lebih dari 4.500 lowongan pekerjaan untuk lulusan, dengan pendaftaran gelombang kedua akan dibuka pada Mei untuk 4.500 siswa tambahan.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Periode Flexible Working Arrangement atau FWA Aparatur Sipil Negara alias ASN selama masa cuti bersama dan libur Lebaran ditambah satu hari, yakni pada 8 April. Apakah ini berarti ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS libur?

FWA adalah bentuk pengaturan kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu, tempat maupun pola kerja, yang bertujuan meningkatkan produktivitas dan keseimbangan kehidupan kerja-keluarga alias work-life balance, menurut laman resmi Kemnaker atau Kementerian Ketenagakerjaan.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau SE MenPANRB Nomor 2 Tahun 2025, FWA selama periode libur dan cuti bersama Idul Fitri dan Hari Suci Nyepi 2025, dilaksanakan selama 24 – 27 Maret.

KemenPANRB kini menerbitkan SE Nomor 3 Tahun 2025. FWA untuk ASN, termasuk PNS, ditambah satu hari yakni pada 8 April.

MenPANRB Rini Widyantini menjelaskan keputusan itu bertujuan menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

"Kami ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan," kata Rini dalam keterangan pers, Jumat (4/4).

Melalui SE tersebut, pemerintah pusat dan daerah alias pempus dan pemda diminta mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema FWA sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan