Kejagung Periksa Istri dan Anak Pendiri Sriwijaya Air Terkait Kasus Timah

Ade Rosman
8 April 2025, 18:33
Kejaksaan Agung menahan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. Foto: Antara
Antara
Kejaksaan Agung menahan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung memeriksa anak dan istri dari pendiri maskapai Sriwijaya Air sekaligus pemilik saham di PT. Tinindo Internusa, Hendry Lie, pada Selasa (8/4).

Istri Hendry yang berinisial LL serta anaknya yang berinisial CL diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (8/4).

Harli mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Dalam kasus ini, Hendry Lie didakwa menerima uang senilai Rp 1,06 triliun melalui PT Tinindo Internusa yang diduga diterimanya dari pembayaran pembelian bijih timah ilegal melalui kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP), sewa smelter, dan harga pokok produksi (HPP) PT Timah.

Dakam perkara ini, Hendry beserta terdakwa lainnya didakwa merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Atas perbuatannya, ia diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini juga menjerat pengusaha yang juga suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis. Harvey divonis hukuman 6,5 tahun penjara karena dianggap bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

Selain itu, Hakim juga menghukum Harvey untuk membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Hakim juga memutuskan agar Harvey membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang guna mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan