KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku

Ade Rosman
9 April 2025, 14:41
kpk, joko tjandra, harun masiku
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terkait perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dengan tersangka buron Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Rabu (9/4).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, Djoko telah hadir memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Djoko Tjandra merupakan mantan terpidana korupsi hak tagih Bank Bali.

"Sudah hadir, (saksi) untuk HM (Harun Masiku) dan DTI (Donny Tri Istiqomah)," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (9/4).

Djoko juga sudah diperiksa oleh KPK. Saat ditanya awak media, ia mengaku tak kenal dengan Harun Masiku. 

Dia juga membantah kabar pernah memberikan bantuan untuk Harun selama di Singapura. "Kenal saja tidak, bagaimana mau bantu," kata Djoko dikutip dari Antara.

Lembaga antirasuah belum berhasil menemukan keberadaan Harun Masiku, sedangkan Donny sudah berstatus tersangka namun masih belum ditahan.

Dalam perkara ini juga menyeret Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Saat ini, Hasto telah ditetapkan sebagai terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kasus ini bermuara dari suap Harun Masiku terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tujuannya untuk memuluskan jalannya nenggantikan posisi Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI, karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Wahyu, bersama mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio, dan mantan Kader PDIP Saeful Bahri telah selesai menjalani hukuman terkait perkara ini, namun Harun Masiku hingga saat ini masih buron. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...