Imbas Kasus Pemerkosaan, Kemenkes Setop Sementara PPDS Anestesi di RSHS Bandung


Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat menghentikan sementara seluruh kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif selama satu bulan.
Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan rudapaksa oleh dokter residen anestesi PPDS FK Unpad terhadap keluarga pasien, Priguna Anugerah P.
"Kami telah menginstruksikan kepada Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu, selama satu bulan, kegiatan residensi Program PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, dalam keterangannya, dikutip Kamis (10/4).
Di sisi lain, Kemenkes juga meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mencabut surat tanda registrasi (STR) dan membatalkan izin praktik Priguna. Ia menyatakan, langkah tersebut dinilai penting untuk perbaikan sistem pengawasan serta tata kelola bersama Fakultas Kedokteran Unpad.
Aji menyampaikan rasa prihatin dan penyesalan terhadap peristiwa yang menimpa korban. Ia menyatakan Priguna telah diberhentikan sebagai mahasiswa oleh Unpad dan saat ini tengah diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat.
Kasus yang dilakukan Priguna dilaporkan oleh korban pada 18 Maret 2025. Priguna menyuntik korban sehingga tak sadar sebelum melakukan kejahatannya. Korban merupakan anak dari salah saty pasien yang tengah dirawat di RSUP Hasan Sadikin.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan pelaku ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jabar di apartemennya di Kota Bandung pada 23 Maret 2025.