DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pemerkosaan Anak Pasien di RSHS Bandung
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Soedeson Tandra mendesak agar kopolisian menindak tegas dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Priguna Anugerah P, pelaku rudapaksa anak pasien di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat.
Ia menyoroti dua hal yang dilanggar oleh Priguna, yakni etika profesi dan hukum pidana. Soedeson mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus Priguna.
"Bagi saya bukan saja dia diproses secara pidana, tapi harus dibawa juga dan dikeluarkan dari profesi karena terus terang melanggar etika profesi kedokteran," kata Soedeson kepada wartawan, Kamis (10/4).
Soedeson menilai, apa yang dilakukan Priguna sangat keji. Pasalnya, korban merupakan anak dari salah seorang pasien yang tengah dirawat di RSHS.
"Korban ini seharusnya sedang menjaga orang tuanya, malah dia menjadi korban kedua kali kan. Menjaga orang tua yang sedang kritis, lalu dia yang sekarang menghadapi kasus pemerkosaan yang sangat keji," kata dia.
Di sisi lain, Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) Arief S. Kartasasmita mengatakan Priguna telah dikeluarkan menyusul kasus ini. "Unpad tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum maupun pelanggaran norma yang berlaku," kata Arief dalam keterangannya di Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara.
Arief mengatakan, meskipun proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan, Unpad telah memiliki cukup indikasi dan dasar untuk menjatuhkan sanksi akademik berupa pemutusan studi.
"Ada aturan internal di Unpad yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa, dosen, maupun karyawan, yang melakukan tindakan pidana akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," kata dia.
Kasus yang dilakukan Priguna dilaporkan oleh korban pada 18 Maret 2025. Priguna menyuntik korban sehingga tak sadar sebelum melakukan kejahatannya. Korban merupakan anak dari salah saty pasien yang tengah dirawat di RSUP Hasan Sadikin.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan pelaku ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jabar di apartemennya di Kota Bandung pada 23 Maret 2025.
