Kasus Dokter PPDS Lakukan Rudapaksa: Terancam 12 Tahun Bui, Izin Praktik Dicabut


Priguna Anugerah Pratama (31), dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Unpad ditahan Kepolisian Daerah Jawa Barat karena diduga memperkosa anak dari salah seorang pasien yang tengah dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat.
Polda Jabar telah menahan Priguna sejak 23 Maret 2025. Saat ini, kasus tersebut berada di tahap penyidikan. Berikut sejumlah fakta yang dihimpun dari kasus tersebut:
Kronologi Kasus
Kasus pemerkosaan yang dilakukan Priguna dilaporkan oleh korban pada 18 Maret 2025. Priguna menyuntik korban sehingga tak sadar lalu memerkosanya.
Korban merupakan anak dari salah satu pasien yang tengah dirawat di RSUP Hasan Sadikin. Kejadian berada di ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSUP Hasan Sadikin Bandung pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Priguna bahkan sempat menyuntikkan jarum ke tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.
Korban Tak Hanya Satu Orang
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengungkapkan korban Priguna tak hanya satu orang. Ia menyebut, hingga kini total korban Priguna berjumlah tiga orang.
Dua korban lainnya, kata Surawan, merupakan pasien di RSHS. Namun, polisi saat ini baru menangani satu korban, dua lainnya masih berada di rumah sakit.
"Yang kita tangani satu (laporan), yang dua masih di rumah sakit belum diperiksa," kata dia.
Priguna memperdaya dua korban lainnya dengan cara berbeda. Namun, Polda Jabar belum melakukan pemeriksaan pada korban karena terpotong hari raya Idul Fitri.
Diduga Memiliki Kelainan Seksual
Surawan menerangkan, Priguna memiliki kelainan seksual yakni senang berfantasi dengan orang yang tak sadarkan diri. Kendati demikian, Polda Jabar saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi dari tim psikologi forensik terkait kecenderungan kelainan seksual tersebut.
Ancaman Bui 12 Tahun
Priguna dijerat dengan Pasal 6 C dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ia diancam hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Tak Diizinkan Praktik Kembali
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan, Priguna tak diizinkan untuk praktik kembali sebab Surat Tanda Registrasi (STR) Priguna dicabut.
"Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP," kata Aji.
Diberhentikan Unpad
Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) Arief S. Kartasasmita mengatakan Priguna telah dikeluarkan menyusul kasus ini. Arief mengatakan, meskipun belum ada putusan pengadilan, Unpad telah memiliki cukup indikasi dan dasar untuk menjatuhkan sanksi akademik.
"Setiap mahasiswa, dosen, maupun karyawan, yang melakukan tindakan pidana akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," kata dia.
Program PPDS Anestesi Dihentikan Sementara
Kemenkes meminta Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat menghentikan sementara seluruh kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif selama satu bulan.
"Kami telah menginstruksikan kepada Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu, selama satu bulan, kegiatan residensi Program PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif," kata Aji.