Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi, Termasuk Kepala Desa

Ameidyo Daud Nasution
10 April 2025, 17:01
pagar laut, bekasi, bareskrim
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nz
Anggota Direktorat Tindak Piana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri saat mengecek pagar laut di Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan sembilan tersangka kasus pagar laut Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kesembilan tersangka diduga memalsukan 93 sertifikat hak milik di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Dua dari sembilan tersangka merupakan kepala desa dan mantan kepala desa di Segarajaya, Kabupaten Bekasi. Sisanya adalah petugas terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Dari hasil gelar perkara, kemudian dari wassidik, dari penyidik madya, kami sepakat menetapkan sembilan orang tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Kamis (10/4) dikutip dari Antara.

Tersangka pertama adalah MS, mantan Kepala Desa Segarajaya. Kedua adalah Kades Segarajaya sejak 2023 hingga sekarang, Abdul Rosyid (AR).

Tersangka MS dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Sedangkan tersangka dari tim support PTSL dikenakan Pasal 26 ayat (1) KUHP.

"Yang bersangkutan menjual lokasi bidang tanah laut kepada YS dan BL," kata Djuhandhani.

Berikutnya adalah Kepala Seksi Pemerintahan Desa Segarajaya JM dan S serta Y sebagai staf Kantor Desa Segarajaya. Selanjutnya adalah ketua tim support PTSL berinisial AP.

Tersangka lainnya adalah petugas ukur tim support PTSL GG, operator komputer berinisial MJ, serta tenaga pembantu tim yakni HS.

Penyidik hingga saat ini telah memeriksa 40 saksi dalam kasus ini. Polisi juga telah mendapatkan bukti dari laboratorium forensik terkait sertifikat tanah yang diduga diubah.

Bareskrim juga akan memanggil sembilan tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Agar dapat kami berkaskan dan kami teruskan ke jaksa penuntut umum," kata Djuhandhani.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan