Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Kasus Harun Masiku Dilanjutkan


Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Atas hal tersebut, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt. Hasto adalah terdakwa perkara dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," bunyi putusan sela yang dibacakan ketua majelis hakim Rios Rahmanto, Jumat (11/4).
Dalam perkara tersebut, Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret buron Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif dari PDIP.
Harun Masiku sudah buron sejak 2020 lalu dan hingga kini belum diketahui keberadaannya. KPK menyebut Hasto menghalangi penangkapan Harun Masiku.
Hasto juga didakwa turut menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Tujuannya untuk memuluskan pergantian anggota DPR agar Harun Masiku diangkat menggantikan calon yang meninggal dunia/
Ia beserta advokat Donny Tri Istiqomah pun ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. Namun, KPK belum menahan Donny.