Politikus PDIP Sebut Berat Badan Hasto Turun 6,4 Kg Selama di Penjara

Ade Rosman
11 April 2025, 11:30
hasto, pdip, harun masiku
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan Suap KPU, Hasto Kristiyanto (tengah) mengepalkan tangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyampaikan bahwa berat badannya turun 6,4 kilogram selama berada di penjara. Hal itu disampaikan Hasto melalui surat yang diberikan pada politikus PDIP Mohamad Guntur Romli.

Guntur menyebut, Hasto mengaku hidupnya semakin sempurna saat berada di penjara. Penurunan berat badan itu karena Hasto mengaku rajin berpuasa dan berolah raga.

"Mas Hasto Kristiyanto rajin puasa dan berolah raga di penjara, sehingga berhasil menurunkan berat badan dari 82,4 Kg menjadi 76 Kg. Bahkan beliau sudah bisa puasa selama 36 jam tanpa makan dan minum," kata Guntur dalam keterangannya, dikutip Jumat (11/4).

Hasto berpesan pada kader PDIP agar menunjukkan loyalitas terbesarnya pada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. "Tetap waspada dan terus hati-hati terhadap upaya yang mau ambil alih Partai," kata Hasto disampaikan Guntur.

Adapun, Hasto telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perintangan penyidikan kasus suap yang menjerat buron Harun Masiku. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini juga menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hasto.

Atas hal tersebut, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt. Hasto adalah terdakwa perkara dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," bunyi putusan sela yang dibacakan ketua majelis hakim Rios Rahmanto, Jumat (11/4).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan