Tak Terima Jadi Tersangka, Mantan Dirut Taspen Gugat KPK ke Pengadilan Jaksel


Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih alias Antonius Kosasih mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, melalui gugatan yang dilayangkan pada 27 Maret 2025 itu, Antonius Kosasih menguji keabsahan penetapan tersangka dirinya.
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Jumat (11/4).
Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 50/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Namun, petitum permohonan belum ditampilkan dalam laman tersebut. Sidang perdana rencananya akan digelar pada 15 April 2025.
Antonius Kosasih terjerat kasus investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen tahun anggaran 2019. Dalam perkara ini, KPK menduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 200 miliar, juga dianggap menguntungkan sejumlah pihak.
Beberapa yang dianggap diuntungkan yakni PT IIM sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta serta pihak lain yang terafiliasiAntonius Kosasih dan tersangka lainnya yakni Direktur Utama Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
KPK juga telah menyita enam unit apartemen milik Antonius Kosasih senilai Rp 20 miliar. KPK juga menyita uang senilai Rp 100 juta dalam pecahan rupiah dan mata uang asing saat menggeledah dua rumah, satu unit apartemen, dan satu kantor terkait kasus tersebut.