Kuasa Hukum Tak Akan Tunjukkan Ijazah Milik Jokowi: Kecuali Diminta Pengadilan


Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tak akan menunjukkan ijazah maupun salinan milik mantan Wali Kota Solo tersebut. Mereka hanya akan menunjukan bukti jika diminta pengadilan.
Salah seorang tim kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, mereka yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi merupakan pihak yang harus memberikan pembuktian.
"Kami tidak mempunyai kewajiban hukum untuk menunjukkan copy atau asli dari ijazah Bapak Jokowi. Kecuali diminta oleh hukum atau pengadilan, itu pasti," kata Yakup dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (14/4).
Tim hukum Jokowi juga menyebut bahwa permasalahan ijazah ini sudah tiga kali digugat ke meja hijau. "Dua kali di pengadilan negeri Jakarta Pusat dan satu kali di PTUN Jakarta. Dan ternyata pun mereka (penggugat) kalah," kata dia.
Ia juga menegaskan bahwa tak ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Jokowi palsu. "Siapapun yang mendalilkan (ijazah Jokowi palsu), siapapun yang menuduh, dialah yang membuktikan," kata Yakup.
Adapun permasalahan keaslian ijazah Jokowi ini kerap menjadi perdebatan di media sosial. Seorang mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar mempermasalahkan hal ini lewat Youtube.
Rismon sempat mempertanyakan lembar pengesahan dan sampul skripsi yang menggunakan font Tmes New Roman. Menurutnya, font tersebut belum ada di era tahun 1980 hingga 1990 atau saat Jokowi lulus.