Netizen yang Sebar Narasi Negatif soal Ijazah Jokowi Berpotensi Dipolisikan


Tim kuasa hukum Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum bagi yang membunyikan narasi negatif terkait ijazah mantan wali kota Solo tersebut.
Salah seorang tim kuasa hukum Jokowi, Firmanto Laksana mengatakan keaslian ijazah Presiden Indonesia ke-7 itu sudah diverifikasi oleh sejumlah lembaga, yakni Komisi Pemilihan Umum atau KPU pusat maupun daerah saat ia mendaftar sebagai calon, maupun oleh Universitas Gadjah Mada alias UGM.
"Kami akan terus mengkaji, akan mencadangkan, mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum bagi siapapun yang mencoba untuk membangun narasi-narasi, membangun hal-hal negatif pembunuhan karakter pada Jokowi," kata Firmanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/4).
Ia menyebutkan verifikasi oleh KPU pusat maupun daerah, serta keterangan UGM sudah dapat mematahkan narasi negatif yang beredar.
Tim kuasa hukum Jokowi juga menegaskan tidak akan menunjukkan ijazah maupun salinan milik klien. “Kami tidak mempunyai kewajiban hukum untuk menunjukkan copy atau asli dari ijazah,Jokowi, kecuali dimintakan oleh hukum atau pengadilan, itu pasti," kata salah seorang tim kuasa hukum Jokowi lainnya, Yakup Hasibuan.
Tim hukum Jokowi juga mengatakan permasalahan ijazah sudah tiga kali digugat ke meja hijau. "Dua kali di pengadilan negeri Jakarta Pusat dan satu kali di PT UN Jakarta. Dan ternyata pun mereka (penggugat) kalah," kata dia.
Ia juga menegaskan tidak ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Jokowi palsu. "Siapapun yang mendalilkan (ijazah Jokowi palsu), siapapun yang menuduh, dialah yang membuktikan," kata Yakup.