Deretan Kebijakan Sekolah Era Nadiem Makarim, Beberapa Mulai Diubah Pemerintah

Muhamad Fajar Riyandanu
15 April 2025, 16:44
nadiem, kur8ikulum, sekolah
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar di SMAN 70 Jakarta, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah berencana mengembalikan sistem penjurusan di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) menjadi IPA, IPS, dan Bahasa. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyebut langkah ini sebagai cara untuk menunjang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA), bagian dari proses seleksi perguruan tinggi.

Pelaksanaan konsep teranyar ini nantinya mulai menandai pergeseran arah dari sistem Kurikulum Merdeka yang digagas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2019-2024) Nadiem Anwar Makarim.

Pada sistem Kurikulum Merdeka, pembelajaran di SMA bersifat lintas mata pelajaran dan lebih fleksibel tanpa penjurusan kaku.

Sejumlah desain kebijakan pendidikan era Nadiem masih diterapkan saat ini, antara lain, Kurikulum Merdeka, Kampus Merdeka, hingga penghapusan Ujian Nasional (UN) serta Ujian Sekolah Berstandar Nasonal atau USBN.  Meski demikian, beberapa kurikulum mulai diubah dan diadaptasi.

Adapun uraian singkatnya sebagai berikut:

Kurikulum Merdeka

Kurikulum Merdeka diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Februari 2022 sebagai salah satu program Merdeka Belajar. Kurikulum Merdeka diterapkan pada jenjang level pendidikan PAUD sampai SMA.

Sistem mata pelajaran pilihan dalam Kurikulum Merdeka mirip dengan pilihat mata perkuliahan di universitas atau kampus. Mulai kelas 11, siswa tidak lagi dikelompokkan secara kaku ke dalam jurusan IPA/IPS/Bahasa, tapi diberi kebebasan memilih mata pelajaran sesuai minat dan rencana karir. Murid-murid bisa mengambil mata pelajaran biologi, ekonomi, dan sosiologi sekaligus.

Proyek lintas disiplin ini dirancang untuk mendorong kolaborasi siswa dalam mengintegrasikan berbagai mata pelajaran. Sebagai contoh, dengan mengombinasikan antara mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Sejarah., diharapkan siswa dapat menulis cerpen berlatar sejarah perjuangan kemerdekaan di daerahnya.

Dalam implementasi Kurikulum Merdeka di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 7 dan 8, mata pelajaran IPA dan IPS tidak lagi dipisah menjadi Fisika, Biologi, Ekonomi, tapi dipelajari secara menyeluruh secara tematik.

Sebagai contoh, dalam pelajaran IPS, siswa mempelajari sejarah, geografi, dan ekonomi dalam satu topik atau bab seperti ‘Perkembangan Kota dan Dampaknya terhadap Lingkungan’.

Kampus Merdeka

Kampus Merdeka adalah bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang memberikan seluruh mahasiswa kesempatan untuk mengasah kemampuan sesuai bakat dan minat dengan terjun langsung ke dunia kerja sebagai langkah persiapan karier.

Program Kampus Merdeka memungkinkan para mahasiswa utnuk mengeksplorasi pengetahuan dan kemampuan di lapangan selama lebih dari satu semester.

Mahasiswa diberi hak untuk belajar di luar prodi hingga tiga semester, misalnya melalui magang di industri, studi independen, mengajar di sekolah, pertukaran mahasiswa, maupun riset di luar kampus. Adapun kegiatan di lapangan tersebut dapat dikonversi menjadi satuan kredit semestar (SKS).

Penghapusan UN

Nadiem Makarim menghapus UN mulai tahun 2021 sebagai bagian dari kebijakan Merdeka Belajar. Nadiem beralasan materi UN terlalu berat dan malah memaksa siswa menghafal materi. Selain itu pelaksanaannya kerap membuat guru hingga pelajar terbebani sehingga tak jarang dilanda stress.

Sebagai gantinya, pemerintah menggantikan ujian akhir itu dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter sebagai tolak ukur kemampuan nalar siswa. Metode baru itu diharapkan dapat mengukur kemampuan siswa menganalisa dan bernalar dalam bahasa (literasi) dan matematika (numerasi).

Tak hanya itu, Nadiem juga mengembalikan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) kepada masing-masing sekolah. Namun alih-alih pilihan ganda, Nadiem ingin ujian ini nantinya akan dilakukan dengan tes tertulis atau penugasan baik kelompok atau karya tulis.

Pemerintah saat ini mengubah sistem dengan memunculkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) mulai tahun ini. Meski demikian, TKA bersifat tak wajib dan bukan merupakan standar kelulusan.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan