Menkum Janji Berbenah untuk Mudahkan Pengajuan Hak Paten

Ade Rosman
15 April 2025, 18:59
hak paten, menkum, izin
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/agr
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah), didampingi Wakil Menteri Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dan Sekjen Nico Afinta (kanan) memberikan keterangan terkait kinerja Kementerian Hukum pada triwulan pertama 2025 di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Indonesia menjadi negara tertinggi mengajukan hak paten di dunia. Oleh sebab itu, ia berjanji akan berinovasi agar proses pendaftaran hak paten semakin mudah.

Supratman mengatakan data tersebut diperolehnya dari Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Menurutnya, tingginya angka ini merupakan bentuk kesadaran masyarakat untuk mematenkan jenama.

"Kami menggunakan data dari WIPO, kita adalah negara yang tertinggi permintaan untuk pendaftaran baik itu paten maupun merek," kata Supratman di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Selasa (15/4).

Supratman menyebut Indonesia berada di atas negara besar dalam permohonan hak paten. Rincian negaranya adalah Indonesia (715), Jepang (497), China (467), Amerika Serikat (375), dan Korea Selatan (178).

"Itu artinya bahwa ada kesadaran yang luar biasa bagi pelaku industri untuk bisa melakukan pendaftaran," kata dia.

Supratman menilai hal ini sebagai gambaran yang baik. Ia juga mengatakan Kementerian Hukum akan berinovasi sehingga layanan perpanjangan jenama dapat dilakukan dengan mudah dan efisien.

Hingga Maret 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah menyelesaikan 116.126 permohonan kekayaan intelektual. Mayoritas merupakan penyelesaian di jenama yakni 66.995, dan hak cita sebanyak 36.296 permohonan.

DJKI telah mempercepat penyelesaian permohonan pada proses pemeriksaan substansi sebanyak 12.881. Mereka juga mempercepat proses pelayanan teknis distribusi kepada pemeriksa sebanyak 10.775 sampai dengan 31 Maret 2025.

"Sehingga saat ini sudah tidak terdapat lagi tunggakan penyelesaian permohonan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," kata Supratman. Hal ini berdampak pada penyelesaian penerbitan sertifikat merek sebanyak 66.995.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan