Pekan Depan Jokowi Hadapi Sidang Dua Gugatan: Soal Ijazah dan Esemka


Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjadwalkan sidang perdana dua gugatan yang dilayangkan pada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (24/4), pekan depan.
Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surakarta, sidang terhadap dua gugatan kepada Jokowi itu yakni soal wanprestasi dan dugaan ijazah palsu.
Surat gugatan wanprestasi teregistrasi dengan nomor 96/PDTG/2025/PN dan diterima PN Surakarta pada Rabu, 9 April 2025. Gugatan dilayangkan oleh Aufaa Luqmana Re A, seotang warga Ngoresan, Kelurahan/Kecamatan Jebres.
Gugatan ini berkaitan dengan gagalnya produksi mobil Esemka. Gugatan dilayangkan pada Jokowi, Wakil Presiden ke-13 RI Ma'ruf Amin, serta PT Manufaktur Kreasi.
"Kamis, 24 April 2025 jam 10.00 s/d selesai, agenda sidang pertama di Ruang Wiryono Projo Dikoro," dikutip dari SIPP PN Surakarta, Rabu (16/4).
Sementara itu, terkait dugaan ijazah palsu, dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Gugatan ini teregistrasi dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dan diterima PN Surakarta pada Senin 14 April 2025.
Empat tergugat dalam perkara ini yakni Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
"Kamis, 24 April 2025, jam 10.00 s/d selesai, agenda sidang pertama, di Ruang Kusuma Admaja," bunyi jadwal sidang dikutip dari SIPP PN Surakarta.