Prabowo Lantik Gubernur Papua Pegunungan dan Babel di Istana Hari Ini


Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik dua pasangan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2025-2030 di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (17/4), siang. Mereka adalah pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani dan Hellyana, serta Gubernur-Wakil Gubernur Papua Pegunungan John Tabo dan Ones Pahabol.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana mengatakan pelantikan pejabat negara itu akan berlangsung pada pukul 14.00 WIB. Pelantikan juga akan dihadiri oleh jajaran para pejabat negara maupun pejabat daerah, pimpinan partai politik serta para tamu undangan lainnya.
“Pelantikan ini merupakan bagian dari proses konstitusional dan mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam menciptakan pemerintah daerah yang lebih efektif, efisien, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik,” kata Yusuf dalam keterangan pers, Kamis (17/4).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan sebelumnya menetapkan pasangan John Tabo dan Ones Pahabol sebagai pemenang Pilkada yang digelar pada 27 November 2024. Namun, hasil tersebut ditolak oleh pasangan Befa Yigibalom dan Natan Pahabol.
Pasangan Befa-Natan kemudian menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui mekanisme judicial review. Namun, MK menolak permohonan tersebut dalam sidang putusan sengketa hasil pemilu yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025.
Selanjutnya, KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah penetapan Hidayat Arsani-Hellyana sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terpilih periode 2025-2030. Ketua KPU Babel, Husein, mengatakan penetapan ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Penetapan ini juga merujuk pada Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Babel Nomor 817/PL.02.7-SD/01/2025 tanggal 24 Februari 2025 dan berdasarkan pada Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 77 Tahun 2020 tanggal 20 Desember 2020, serta ketentuan Pasal 62 ayat 3.