Partisipasi Kerja Perempuan Rendah, Menaker Minta Tak Ada Diskriminasi

Andi M. Arief
21 April 2025, 22:23
perempuan, kerja, yassierli
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau agar pemangku kepentingan tidak mendiskriminasi perekrutan tenaga kerja. Hal tersebut disampaikan saat menanggapi data partisipasi angkatan kerja perempuan yang rendah.

Badan Pusat Statistik mendata persentase perempuan yang masuk dunia kerja dari total angkatan kerja hanya 54,52% pada 2023. Pada saat yang sama, persentase laki-laki mencapai 84,26%.

"Saya belum melihat data tersebut secara rinci, namun kami perlu melakukan kajian mendalam apakah hal tersebut disebabkan oleh faktor budaya, kesiapan tempat kerja, atau faktor lainnya," kata Yassierli di Gedung Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (21/4).

Yassierli mengatakan ada beberapa norma utama dalam aspek ketenagakerjaan, yakni anti diskriminasi, adil, dan transparan dalam proses rekrutmen. Menurutnya, tugas utama kantornya adalah menegakkan tiga prinsip tersebut dalam pasar tenaga kerja.

BPS menemukan kesenjangan partisipasi tenaga kerja terbesar ada di Provinsi Papua. Sebab, partisipasi tertinggi dan terendah baik oleh laki-laki maupun perempuan ada di provinsi tersebut.

Secara rinci, partisipasi tenaga kerja oleh perempuan paling tinggi ada di Nduga atau hingga 98,09%. Sementara itu, partisipasi tenaga kerja tertinggi oleh pria mencapai 95,9% di Puncak Jaya.

Pada saat yang sama, partisipasi tenaga kerja perempuan terendah secara nasional ada di Mamberamo Raya atau hanya 29,89%. Partisipasi tenaga kerja terendah pria ada di kabupaten yang sama atau sekitar 54,37%.

Walau demikian, kesenjangan angka tersebut mengecil jika fokus pada sektor formal. Rata-rata perempuan yang menjadi tenaga kerja formal pada 2015-2024 mencapai 37,03%, sedangkan laki-laki sebesar 44,85%.

Sebelumnya, Yassierli menegaskan bahwa perusahaan dan pelaku usaha harus berkomitmen menerapkan proses rekrutmen tenaga kerja yang adil, transparan, dan bebas dari pungutan liar.

"Rekrutmen harus dilakukan berdasarkan kompetensi, tanpa ada intervensi pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab," ujar Yassierli dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (25/3).



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan