Usul Gelar Pahlawan Nasional Soeharto jadi Polemik, Ditolak Masyarakat Sipil

Ade Rosman
22 April 2025, 15:04
soeharto, pahlawan nasional, masyarakat sipil
Dok. Pusat Data Jenderal Besar HM. Soeharto.
Ilustrasi, Presiden Soeharto meninjau pabrik rumah murah di Perlit Cibinong Bogor, 15 Juli 1974.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Sosial menggodok nama Presiden ke-2 RI Soeharto yang masuk dalam daftar usulan sebagai pahlawan nasional. Usulan tersebut memancing penolakan karena keterkaitan Soeharto dengan beragam dugaan pelanggaran saat ia menjabat sebagai presiden selama 32 tahun.

Ratusan kelompok bersama masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) menolak usulan tersebut. GEMAS terdiri dari keluarga korban pelanggaran berat HAM, jaringan organisasi masyarakat sipil dan individu, yang mewakili 157 organisasi/kelompok, serta 233 individu.

Pada Kamis (10/4) lalu, GEMAS menyerahkan surat terbuka kepada Kementerian Sosial mengenai penolakan terhadap usulan pemberian gelar kepada Soeharto.

"Bermaksud mengajukan penolakan terhadap usulan pemberian Gelar Pahlawan Nasional yang ditujukan kepada Soeharto," bunyi surat tersebut, yang diunggah di laman resmi Kontras, dikutip Selasa (22/4).

Mereka menilai, Soeharto tak memenuhi kriteria pahlawan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar,
Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK).

"Rekam jejak Soeharto menunjukkan bahwa ia tidak memenuhi tiga kriteria dalam Pasal 2 UU GTK," tulis GEMAS.

Mereka menilai, setelah 32 tahun kepemimpinan Soeharto sebagai presiden, ia telah melakukan kekerasan terhadap warga sipil, pelanggaran HAM bahkan
pelanggaran berat terhadap HAM, penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Gemas menguraikan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Soeharto, yakni:

a. Peristiwa 1965-1966;
b. Peristiwa Penembakan Misterius (1982-1985);
c. Peristiwa Tanjung Priok (1984);
d. Peristiwa Talangsari (1989);
e. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis (1989-1998);
f. Peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998;
g. Peristiwa Trisakti (1998), Semanggi I (1998), dan Semanggi II (1999);
h. Peristiwa Mei 1998; dan
i. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet (1998-1999).

Namun, Istana Kepresidenan mengapresiasi usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai sudah sewajarnya seluruh mantan presiden mendapatkan penghormatan dari negara dalam bentuk gelar pahlawan nasional.

Pras menilai Soeharto turut berkontribusi dan punya jasa besar dalam pembangunan di Indonesia. Politisi Partai Gerindra itu juga mengajak publik untuk tidak berfokus pada kekuarangan atau kesalahan Soeharto terdahulu.

"Jangan selalu melihat yang kurangnya, mari lihat prestasinya. Sebagaimana Bapak Presiden Prabowo selalu menyampaikan bahwa kita bisa sampai di sini karena prestasi para pendahulu," ujar Pras di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/4).

Namun, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengklaim alur pengusulan Soeharto sebagai pahlawan dimulai dari masyarakat melalui seminar hingga pendapat sejarawan.

"Masukan dari masyarakat lewat seminar, dan lain sebagainya. Nah, setelah seminar selesai, ada sejarawannya, ada tokoh-tokoh setempat, dan narasumber lain yang berkaitan dengan salah seorang tokoh yang diusulkan jadi pahlawan nasional," kata pria yang biasa disebut Gus Ipul tersebut di Jakarta, Senin (21/4).

Berikut ratusan pihak yang menolak pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto:

Organisasi/Lembaga:

1. Aksi! for gender, social, and ecological justice
2. Aksi Kamisan Bandung
3. Aksi Kamisan Malang
4. Aksi Kamisan New York City
5. Aksi Kamisan Purwokerto
6. Aksi Kamisan Semarang
7. Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA)
8. Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Jakarta
9. Aliansi Mahasiswa ISBI untuk Demokrasi (ALIANSI MANDI)
10. Aliansi Suara Rakyat (ASURO)
11. AMAR Law Firm and Public Interest Law Office (AMAR)
12. Amnesty International Indonesia
13. Anak Theatre Movement
14. Artsforwomen Indonesia
15. Asia Justice and Rights (AJAR)
16. Asosiasi Buruh Migran Indonesia di Hongkong (ATKI HK)
17. Asosiasi Perempuan Migran Indonesia (APMI HK)
18. Ayam Sakalor
19. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (BEM FISIP UB)
20. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (BEM FISIP Unpad)
21. Badan Eksekutif Mahasiswa mKeluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM KM UGM)
22. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta (BEM UPNVJ)
23. Bakoun
24. Bangsa Mahardika
25. Beranda Migran
26. Beranda Perempuan Indonesia
27. Beranda Rakyat Garuda (BRG)
28. Cap Ayam Linglung
29. Center for Citizenship and Human Rights (CCHRS) UPNVJ
30. Children of Subversif
31. Cikakia Generasi Indonesia
32. Collective for Critical Legal Studies FH UGM
33. Constitutional and Administrative Law Society (CALS)
34. Dewan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (DEMA FISIPOL UGM)
35. Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Teuku Umar (DPM UTU)
36. Divisi Gerakan Sosial Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
37. Fake Feet Clothing
38. Federasi Serikat Buruh Perempuan Indonesia (FSBPI)
39. Forum Komunikasi Korban dan Keluarga Korban Tragedi Simpang KKA (FK3T-SPKKA)
40. Forum Petani Plasma Buol
41. Front Arni Basusufinas (FRONTAL)
42. Front Mahasiswa Nasional (FMN)
43. Front SORAK
44. Gabungan Migran Muslim Indonesia di Hongkong (GAMMI-HK)
45. Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)
46. Gerakan Indonesia Kita
47. Gerakan Politik Oposisi SALAM 4 JARI
48. Greenpeace Indonesia
49. Grup Aksi Amnesty Amawa Wikreti
50. Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (HAPSARI)
51. Ikatan Keluarga Korban Tanjung Priok (IKAPRI)
52. Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI)
53. Imparsial
54. Indonesia Corruption Watch (ICW)
55. Indonesia untuk Kemanusiaan
56. Indonesia for Palestine Alliance (IDPAL)
57. Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) HK
58. International People’s Tribunal (IPT 1965)
59. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
60. Jaringan GUSDURian
61. Jaringan Jaga Deca
62. Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT)
63. Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK)
64. Jong Columbia (Mahasiswa Indonesia di Columbia University)
65. Justice Project.id
66. Kalyanamitra
67. Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA)
68. Kesenian Kiri (Kenikt)
69. Kiprah Perempuan (KIPPER)
70. Kolektif Membaca Melawan
71. Komite Perlawanan Rakyat (KOMPERA)
72. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
73. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh
74. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya
75. Komunitas BMI Bebas Berkreasi (KOBBE HK)
76. Komunitas Literasi Pustaka Pesantren Jawa Tengah
77. Komunitas Proklamasi Anak Indonesia
78. Komunitas Taman 65
79. Komunitas Utan Kayu
80. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)
81. Koalisi Rakyat Santri
82. Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI)
83. Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)
84. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
85. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh
86. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali
87. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung
88. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
89. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar
90. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado
91. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan
92. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang
93. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang
94. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru
95. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang
96. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya
97. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta
98. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)
99. Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP)
100. Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2)
101. Lembaga Pers Mahasiswa Perspektif FISIP UB
102. Lembaga Pers dan Penerbitan Mahasiswa (LPPM) SINTESA Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada
103. Lembaga Perjuangan Korban 65 (LPK65)
104. Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM)
105. Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID)
106. Liga Pekerja Migran Indonesia (LIPMI)
107. Logos ID
108. Marija Institute
109. MarsanadLD
110. Melbourne Bergerak
111. Migrant CARE
112. Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL)
113. Paguyuban Mei 98
114. Papa Acid (Grup Band)
115. Partai Hijau Indonesia
116. PASKA Aceh
117. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
118. Perhimpunan Jiva Sehat
119. Perkumpulan Anak Jawa Timur (PA JATIM)
120. Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta (Jakarta Feminist)
121. Perkumpulan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
122. Perpustakaan Genosida 1965-1966
123. Perpusukkan Punggung
124. Persatuan BMI Hongkong Tolak Overcharging (PILAR HK)
125. Perempuan Mahardhika
126. Public Virtue Research Institute (PVRI)
127. Puskapa Bentala Rakyat
128. Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK)
129. Ruang Arsip dan Sejarah (RUAS) Perempuan
130. Ruangkota.com
131. Sa Perempuan Papua
132. Saigoyo Institute
133. Sekretariat Bersama 65 (Sekber 65)
134. Semai
135. Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI)
136. Serikat Pekerja Kampus (SPK)
137. Shudikub Bumi Manusia
138. Smart Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
139. Social Movement Institute
140. Sokola Institute
141. Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) Sulawesi Tengah
142. Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) Aceh Barat
143. Slugfest (Grup Band)
144. Teater Gading
145. Teater Serum
146. Teater Unsur
147. The Brandals (Musisi)
148. Themis Indonesia
149. Transparency International Indonesia (TII)
150. Unit Kegiatan Mahasiswa-Fakultas (UKM-F) Lembaga Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Jember
151. Unit Kegiatan Mahasiswa Pengembangan Hukum dan Politik Universitas Andalas (UKM PHP UNAND)
152. WatchoS
153. Yayasan Dian Rakyat Indonesia (YDRI)
154. Yayasan Kesehatan Perempuan
155. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
156. Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia (YAPESD)
157. Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965-1966 (YPKP65)

Daftar individu berada di halaman berikutnya

Halaman:
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...