Direktur Jak TV jadi Tersangka di Kejagung, Dewan Pers Tak Akan Ikut Campur

Ade Rosman
22 April 2025, 16:59
dewan pers, kejagung, jak tv
ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh/app/foc.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kanan) menyampaikan pernyataan sikap terkait tindakan intimidasi dengan peniriman kepala babi kepada wartawan Tempo di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan institusinya tak akan ikut campur usai Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB) ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung.

Tian jadi tersangka perintangan penyidikan penanganan perkara tata niaga timah, impor gula, dan vonis lepas (ontslag) ekspor crude palm oil (CPO) oleh Kejaksaan Agung.

Ninik menegaskan, terkait penanganan perkara jika ada bukti-bukti yang cukup merupakan kewenangan penuh Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti perkara ini.

"Dewan pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum," kata Ninik di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4).

Namun, Ninik mengatakan Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menilai apalah sebuah produk media dapat dikatakan karya jurnalistik atau bukan. "Ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers, sebagaimana UU 40 tahun 1999," kata dia.

Ninik mengatakan, dirinya dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah bersepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan oleh masing-masing institusi. Dewan Pers, kata dia, akan mendalami di wilayah etika profesi sebagaimana tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka perintangan penyidikan penanganan perkara tata niaga timah, impor gula, dan vonis lepas (ontslag) ekspor crude palm oil (CPO).

Ketiga tersangka perintangan penyidikan yakni advokat Marcella Santoso (MS), dosen sekaligus advokat Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB).

"MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Ditektur Pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara," kata kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (21/4) malam.

Qohar mengatakan, perintangan itu dilakukan di tahap penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan terkait perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong.

Qohar mengatakan, Marcella Santoso (MS), dan Junaedi Saibih (JS) membayar sebanyak Rp 478.500.000 kepada Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan Jak TV untuk membuat berita dan konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara tersebut.

Berita dan konten tersebut lalu diunggah di media sosial serta media online dan Jak TV. "Sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para tersangka atau terdakwa yang ditangani oleh tersangka MS dan tersangka JS," kata dia.

Qohar mengatakan, JS membuat narasi dan opini positif bagi tim pengacara MS terkait penghitungan kerugian negara yang mana menilai perhitungan yang dilakukan Kejaksaan tidaklah benar dan menyesatkan. Kemudian, hal itu diunggah di media Jak TV.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan