Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur Dituntut 9 hingga 12 Tahun Penjara
Tiga hakim Pengadilan negeri (PN) Surabaya yang menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur dari tuntutan 9-12 tahun kurungan penjara dalam kasus yang menewaskan Dini Sera Afrianti dituntut 9 hingga 12 tahun kurungan penjara.
Ketiga hakim yang didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa itu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (22/4).
Ketiga hakim PN Surabaya itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Erintuah dkk juga dinilai terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tentang gratifikasi.
Dalam perkara tersebut, Erintuah Damanik selaku hakim ketua dituntut 9 tahun kurungan penjara. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Erintuah Damanik telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menerima suap dan gratifikasi," bunyi tuntutan yang dibacakan jaksa, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4).
Jaksa menilai Erintuah melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun hal-hal yang memberatkannya yakni dinilai tak membantu program pemerintah dalam membersihkan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sementara itu, hal yang meringankan karena ia mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang senilai Sin$ 115.000 yang diterimanya dari Lisa Rachmat.
Mangapul selaku hakim anggota juga dijatuhi tuntutan serupa. Ia dituntut 9 tahun kurungan penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Heru Hanindyo selaku hakim anggota dituntut 12 tahun kurungan penjara. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Berbeda dengan Erintuah dan Mangapul, Heru dinilai jaksa tak kooperatif dan tak mengakui perbuatannya.
Ketiga hakim ini dalam dakwaan jaksa disebut menerima suap senilai Rp 1 miliar serta Sin$ 308.000 untuk mengurus perkara Ronald Tannur dalam kasus yang menewaskan Dini Sera Afrianti.
Pengurusan perkara yang diduga melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Putra dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI Fraksi PKB ini divonis bebas oleh Erituah dkk, namun dibatalkan MA di tingkat kasasi. Ronald Tannur pun dijatuhi hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Ketiga hakim juga didakwa menerima gratifikasi. Erituah menera uang yakni Rp 97.500.000, Sin$ 32.000 dan RM 35.992,25 yang disimpan di kediamannya.
Heru menerima gratifikasi uang tunai Rp 104.500.000, US$ 18.400, Sin$ 19.100, ¥ 100.000, € 6.000 (Euro) dan SR 21.715 yang disimpannya di Safe Deposit Box (SDB) Bank Mandiri Kantor Cabang Cikini Jakarta Pusat dan juga di rumahnya.
Kemudian, Mangapul menerima senilai Rp 21.400.000,00, US$ 2.000 dan Sin$ 6.000 yang disimpan di apartemennya.
