Jokowi Tak Akan Hadiri Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka dan Ijazah Palsu


Pengadilan Negeri (PN) Surakarta akan menggelar sidang perdana tergugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (24/4). Jokowi digugat dengan dua perkara yakni wanprestasi gagalnya produksi mobil Esemka dan dugaan ijazah palsu.
Jokowi disebut tak akan hadir dalam sidang hari ini karena masih berkegiatan di Jakarta. Namun, ia telah menunjuk YB Irpan sebagai kuasa hukum terkait dua perkara tersebut.
Dua gugatan itu dilayangkan dua pihak yang berbeda. Pertama, gugatan wanprestasi Esemka dilayangkan oleh Aufaa Luqmana Re A, seorang warga Ngoresan, Kelurahan/Kecamatan Jebres.
Selain menggugat Jokowi, Aufaa juga menggugat Wakil Presiden ke-13 RI Ma'ruf Amin, serta PT Manufaktur Kreasi. Surat gugatan wanprestasi teregistrasi dengan nomor 96/PDTG/2025/PN dan diterima PN Surakarta pada Rabu, 9 April 2025.
"Kamis, 24 April 2025 jam 10.00 s/d selesai, agenda sidang pertama di Ruang Wiryono Projo Dikoro," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (24/4).
Kedua, terkait dugaan ijazah palsu, dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Selain Jokowi, Taufiq menggugat KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
Gugatan ini teregistrasi dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dan diterima PN Surakarta pada Senin 14 April 2025.