Sidang Gugatan Mobil Esemka Jokowi Ditunda, Digelar Kembali pada 8 Mei 2025

Ade Rosman
24 April 2025, 13:17
jokowi, esemka, ma'ruf amin
ANTARA FOTO/ALOYSIUS JAROT NUGROHO
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (kiri) mengamati salah satu produk mobil keluaran pabrik mobil Esemka saat meresmikan pabrik mobil PT. Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (6/9/2019).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta menunda sidang perdana gugatan wanprestasi produksi mobil Esemka dengan tergugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden ke-13 RI Ma'ruf Amin, serta PT Manufaktur Kreasi.

Sidang ditunda lantaran Ma'ruf Amin maupun perwakilannya tak hadir di luar sidang. Padahal, surat panggilan telah dilayangkan ke alamatnya dan telah diterima sebagaimana penelusuran dari sistem kantor Pos. 

"Panggilannya sudah dilakukan dengan sah dan patut, tapi hari ini (Ma'ruf Amin) tidak hadir di persidangan," kata hakim dalam sidang di PN Surakarta, Kamis (24/4).

Berdasarkan hal itu, hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan digelar kembali pada Kamis, 8 Mei 2025. "Untuk pemanggilan tergugat 2 sudah dilakukan secara sah dan patut tapi tidak hadir," kata hakim.

Sementara itu, untuk Jokowi selaku tergugat 1 dan PT Manufaktur Kreasi selaku tergugat 3 diwakili kuasa hukum masing-masing. Sedangkan Jokowi tak akan hadir dalam sidang hari ini karena masih berkegiatan di Jakarta. Namun, ia telah menunjuk YB Irpan sebagai kuasa hukum terkait dua perkara tersebut.

Surat gugatan wanprestasi tersebut teregistrasi dengan nomor 96/PDTG/2025/PN dan diterima PN Surakarta pada Rabu, 9 April 2025.

Gugatan dilayangkan oleh Aufaa Luqmana Re A, seotang warga Ngoresan, Kelurahan/Kecamatan Jebres. Gugatan ini berkaitan dengan gagalnya produksi mobil Esemka. Gugatan dilayangkan pada Jokowi, Wakil Presiden ke-13 RI Ma'ruf Amin, serta PT Manufaktur Kreasi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan