Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke MKD karena Dinilai Hina Marga NTT


Musisi sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Dhani dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa penghinaan marga Pono yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Laporan dilayangkan oleh musisi Rayen Pono, yang didampingi oleh kuasa hukumnya ke MKD, pada Kamis (24/4).
"Berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI Komisi X," kata Rayen usai menyerahkan laporan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4).
Setelah laporan diterima, MKD akan memprosesnya dalam waktu 14 hari untuk verifikasi. Setelah itu akan ada audiensi dengan MKD, sebelum menggelar persidangan.
"Kami menganggap isu ini adalah isu yang serius, isu yang dilakukan oleh—bukan hanya oleh seorang musisi—tapi Ahmad Dhani adalah memiliki entitas baru, yaitu sebagai anggota Dewan," kata dia.
Kuasa hukum Rayen, Amon Fiago Sianipar mengungkapkan dalam laporannya itu melampirkan lima barang bukti. "Termasuk tangkapan WhatsApp yang sudah beredar, ada juga video rekaman yang kami taruh dalam flashdisk dan sudah diverifikasi, dan file kami sudah diverifikasi," kata Amon.
Sehari sebelumnya, Rayen telah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri, pada Rabu (23/4). Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Laporan bertanggal 23 April 2025 itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana membuat perasaan permusuhan di muka umum dan atau penghinaan terhadap suku, ras, dan etnis.