Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Masuk Mediasi, Guru Besar UNS jadi Mediator


Pengadilan Negeri Surakarta memutuskan dilakukan mediasi terkait perkara gugatan dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Kamis (24/4).
Majelis hakim memutuskan penggugat dan tergugat untuk mediasi terkait perkara ini. kali. Perkara yang teregistrasi dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt ini diajukan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq.
Adapun tergugatnya yakni Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
Para tergugat dan penggugat sepakat menunjuk Guru Besar Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Profesor Adi Sulistiyono sebagai mediator.
"Jika hasil mediasi sudah ada, disampaikan pada PN Surakarta," kata ketua majelis hakim menutup sidang yang disiarkan di YouTube PN Surakarta
Dalam sidang ini, Jokowi tak hadir langsung, ia diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan. Tergugat lainnya yakni Ketua KPU Solo, perwakilan SMA Negeri 6 Solo, dan UGM yang diwakili kuasa hukum.
Penggugat mengajukan nama Adi sebagai mediator yang berlatar belakang non-hakim. Usulan itu kemudian disetujui seluruh tergugat.
Mediasi akan dilakukan di PN Surakarta pada Rabu (30/4), pekan depan. Penggugat menginginkan Jokowi hadir langsung saat mediasi tersebut.