Purnawirawan TNI Desak Ganti Gibran dan Reshuffle Menteri, Ini Respons Prabowo


Presiden Prabowo Subianto menanggapi delapan tuntutan yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Prabowo menghormati gagasan para purnawirawan tersebut.
Tuntutan itu ditandatangani oleh 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal dan 91 Kolonel pada pertengahan April 2025. Sejumlah tuntutan utama yang diajukan oleh para purnawirawan itu antara lain mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Tuntutan tersebut juga meminta Prabowo untuk mereshuffle para menteri Kabinet Merah Putih yang diduga terikat dengan kepentingan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, mengatakan bahwa Presiden Prabowo menghormati gagasan dari para purnawirawan militer tersebut.
“Karena presiden dan para purnawirawan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama. Oleh karena itu, beliau memahami itu,” kata Wiranto dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (24/4).
Kendati demikian, Wiranto mengatakan bahwa presiden tidak bisa asal menjawab atau bereaksi tergesa-gesa terhadap sebuah isu tertentu. Menurutnya, presiden tengah mengkaji isi pernyataan atau usulan yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
“Karena masalah-masalah ini tidak ringan, sangat fundamental,” ujar Wiranto.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI sebelumnya menyatakan sikap mereka yang tertuang dalam delapan poin tuntutan. Surat tuntutan tersebut ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) dan Menteri Agama 2019-2020 Fachrul Razi hingga Wakil Presiden 1993-1998 dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Surat tuntutan tersebut juga mendapat persetujuan dari KSAD1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan KSAU 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Berikut isi lengkap pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
- Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
- Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
- Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
- Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
- Melakukan reshufflekepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
- Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.